Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Septo Dituntut JPU 10 Tahun Pidana Penjara

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Septo Dituntut JPU 10 Tahun Pidana Penjara

235
0
BERBAGI
Suasana persidangan diketuai oleh Mangapul Manalu. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Septo Dwi Prasetyo salah satu terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto  21,41 gram, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Selasa (10/8).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Tommy Horizon SH, menuntut terdakwa Septo Dwi Prasetyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan

JPU juga menjelaskan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang JPU melalui sambungan teleconference.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) untuk agenda sidang Senin [16/8] mendatang.

Terpisa, kuasa hukum terdakwa, Eka Rahmawati SH mengatakan, untuk sidang pekan depan kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Diberitahukan di laman Sip PN Palembang, kejadian bermula saat terdakwa dihubungi oleh saudra Agus (DPO) yang saat itu menyuruh terdakwa untuk datang ke rumahnya. Kemudian, terdakwa datang menemui Agus (DPO) di rumahnya di Jl. Pandawa Kec. Ilir Timur II Kota Palembang.

Setelah terdakwa datang, Agus pun menyuruh terdakwa mengantarkan 2 paket narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak dikenal di Jl. RE. Martadinata Kel. Kalidoni Kec. Kalidoni Kota Palembang.

Mendengar hal itu, terdakwa menyetujuinya. Lalu terdakwa pergi untuk menemui pembeli tersebut. Saat terdakwa menunggu di pinggir jalan, tepatnya di depan Indomaret, terdakwa didekati oleh beberapa orang yang tidak dikenal, yaitu anggota kepolisian dari Polrestabes Kota Palembang.

Karena takut terdakwa pun langsung membuang 1 buah kotak rokok merk gudang garam merah yang berisi 2 paket narkotika jenis sabu tersebut ke tanah. Melihat terdakwa membuang kotak rokok, anggota kepolisian merasa curiga. Kemudian mengambil kotak rokok tersebut.

Lalu saat diambil dan tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dilakban warna coklat yang dimasukan ke dalam kotak rokok merek Gudang Garam Merah. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polrestabes Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here