Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang, beragam macam perlombaan biasanya digelar. Namun untuk tahun ini kegiatan tersebut ditiadakan guna menghindari peningkatan wabah Covid-19 di Banyuasin akibat dari kerumunan.
Lurah Seterio Rusdi, SH mengatakan, tahun ini warganya dilarang mengadakan kegiatan perayaan 17 Agustusan, terkait surat edaran Bupati Banyuasin atas larangan tidak boleh berkerumun.
“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan acara-acara yang merugikan diri sendiri. Kami terus mengajak masyarakat agar tetap mengutamakan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah,” jelasnya, Jumat [30/7].
Ditambahkan Rusdi, larangan yang tertuang dalam surat edaran Bupati Banyuasin sampai tanggal 22 Agustus 2021 yang melarang warga melakukan kegiatan bentuknya menciptakan kerumunan.
“Kami berharap semoga kedepannya keadaan menjadi lebih baik, semua kegiatan dapat berjalan lancar, serta Covid-19 segerah berakhir,” tutupnya. (Ida)