Beranda Hukum & Kriminal Simpan 12 Bungkus Paket Sabu dalam Rumah, Gilang Diganjar Hukuman 5 Tahun...

Simpan 12 Bungkus Paket Sabu dalam Rumah, Gilang Diganjar Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

481
0
BERBAGI
Majelis hakim Edi Fahlawi bacakan putusan terdakwa Gilang Irwiansyah. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Ida Lela]

Palembang, Beritakajang.com – Gilang Irwiansyah yang tinggal di Jalan Mataram Kertapati Kota Palembang yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,396 gram di dalam rumah, pada akhirnya dijatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), yang dipimpin oleh majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, Kamis (29/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Gilang Irwiansyah dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” tegas Edi saat bacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberatkan kepada terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Usai mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa menyatakan terima putusan tersebut.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Diketahui dari laman SIPP PN Palembang, kronologis kejadian bermula saat anggota Reserse Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitaran Jalan Mataram Kecamatan Kertapati Palembang.

Setelah mendapat informasi yang akurat mengenai ciri-ciri orang yang sering melakukan transaksi di area tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah kakeknya.

Pada saat penangkapan, anggota Reserse Polrestabes Palembang langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 12 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,396 gram yang disimpan dalam kotak sepatu bekas merek Fladeo yang terletak di dalam kamar rumah dan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar.

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here