Beranda Hukum & Kriminal Dua Begal Sadis di Palembang Berhasil Diringkus Polisi

Dua Begal Sadis di Palembang Berhasil Diringkus Polisi

263
0
BERBAGI
Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Senin (12/7) sekitar pukul 21.33 WIB. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) saat sedang berada tidak jauh dari rumahnya, Senin (12/7) sekitar pukul 21.33 WIB.

Kedua pelaku yakni Irwansyah (20) dan Nardo (20), warga Jalan Sabar Jaya Kelurahan Mariana Kecamayan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin. Namun saat akan ditangkap, kedua pelaku hendak kabur dan terpaksa diberi tindakan tegas oleh petugas di kedua kaki pelaku.

Setelah mendapatkan perawatan di RS Bari Palembang, beserta barang bukti keduanya pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit AKP Robert Sihombing mengatakan, bahwa ditangkap kedua pelaku atas laporan korban Yuani (60).

“Informasi yang kita himpunan kalau kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dua sekawan ini terjadi pada Ahad (4/7) sekitar pukul 17.00 WIB, di samping pintu masuk Komplek Gran Hill 2, tepatnya di Jalan Tanjung Rawo Kecamatan IB I Kota Palembang,” ujarnya, Selasa (13/7).

Dimana berawal saat korban menyuruh pelapor Lopa (14), seorang pelajar untuk mengantar seorang laki-laki yang tidak dikenal. Namun, sebelumnya karena korban kasihan melihat terlapor, setelah itu pelapor berangkat mengantarkan pelaku dengan menggunakan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Sporty nopol BG 3137 JBB.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), dari keterangan pelaku ke anggota kita, dia ini langsung menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah perut korban dan langsung menyuruh korban menghentikan motornya. Kemudian menyuruh korban turun dari atas motor,” katanya.

Setelah korban turun dari atas motor, lalu pelaku langsung melarikan diri membawa motor korban tersebut. Serta melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

Untuk modus yang dilakukan pelaku, sambung Kompol Tri, jadi berawal pelaku bertemu korban lalu minta antar ke suatu tempat. Setelah sampai di TKP, saat itu pelaku mengancam korban untuk turun dari motornya dengan mengunakan pisu dan merampas motornya.

“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP, ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here