Lubuklinggau, Beritakajang.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Lubuklinggau dimulai hari Ahad [4/7] lalu. Polres Lubuklinggau melakukan penyekatan ataupun penutupan arus lalu lintas mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 08.00 Wib.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, SH SIK MM melalui Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP SuwandI SH mengatakan, pihaknya telah melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat penyekatan di dua titik untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat.
“Untuk pengalihan jalan mulai dilakukan pukul 17.00 WIB sampai dengan 08.00 Wib sudah diberlakukan PPKM Mikro. Dilakukan penyekatan di dua titik wilayah Kota Lubuklingga,u yaitu 1 titik pos pengendalian di Simpang RCA dan 1 titik di depan Masjid Agung Assalam Kota Lubuklinggau,” ujar Kasat Lantas. [Bakrie]