
Palembang, Beritakajang.com – Sidang perdata antara penggugat Hotman yang didampingi kuasa hukumnya MP Nasution SH dan Rijen Kadin Hasibuan SH, serta tergugat pihak perusahaan perkebunan sawit PT Sampoerna Agro di Kabupaten OKI, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) dengan keterangan jawaban pihak terguat, Senin (8/8).
Persidangan tersebut yang diketui oleh majelis hakim Heriyanto SH MH serta turut dihadiri oleh kedua pihak di persidangan.
Namun seusai sidang berlangsung, pihak tergugat PT Sampoerna Agro saat hendak dikonfirmasi tidak bisa memberikan tanggapannya.
Lain hal dengan penggugat Hotman yang merupakan eks karyawan bagian operator pengendalian limbah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten OKI ini mengatakan, bahwa ia menuntut keadilan atas PHK yang dialaminya setelah bekerja selama 14 tahun 6 bulan.
“Demo mogok kerja kami kemarin karena ada kejanggalan yang tidak masuk akal, seperti masalah permainan uang di pabrik, tapi bukannya disambut malah dibubarkan. Mogok kerja ini atas kemauan bersama, dan ditandatangani semua karyawan, tapi masalahnya saya dianggap provokator dan saya di PHK,” keluh dia.
Untuk yang ikut demo mogok kerja kemarin sekitar 150 orang karyawan. Tuntutannya agar meneger dan oknum mandor itu dirotasi atas sejumlah kesalahan.
“Mereka yang kemarin ikut demo mogok kerja, ya masih tetap bekerja sekarang. Cuma yang jadi korban saya, karena dianggap jadi provokator. Dari pihak Disnaker OKI tidak bisa memutuskan dan dibawa ke Disnaker Provinsi Sumsel, kemudian naik ke persidangan PHI gugatan saya ini,” tukas Hotman.
Advokat MP Nasution SH selaku kuasa hukum penggugat Hotman mengatakan, pada persidangan majelis hakim meminta berkas-berkas dari tergugat perusahaan sawit.
Hotman sendiri menuntut hak-hak yang sebagaimana diatur undang-undang. Karena telah bekerja selama 14 tahun 6 bulan, dengan total tuntutan pesangon penggugat Rp 147 juta, mencakup keseluruhan dari pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang belum diterimanya.
Sebelumnya, pihak PT Sampoerna Agro yakni Fajar sebagai humas perusahaan perkebunan sawit ini, saat dikonfirmasi mengatakan, pesangon mau diberikan tapi saudara Hotman itu tidak terima sesuai peraturan yang berlaku.
“Pak Hotman melakukan gugatan, namun sebelumnya sudah ada anjuran dari Disnaker Kabupaten OKI untuk pesangonnya, tapi masih tidak menerima. Jadi otomatis kita tunggu dulu seperti apa keputusan persidangannya,” tanggap dia.
Hotman, menurut Fajar, mengajukan pesangon sebesar Rp 600 juta turun ke Rp 390 juta. Menurutnya, itu diluar peraturan yang berlaku. Dan ada anjuran dari Disnaker Provinsi Sumsel apabila tidak setuju, maka harus mengajukan gugatan, sesuai anjuran ketenagakerjaan.
“Yang jelas kita dari PT Sampoerna Agro tetap mengikuti peraturan yang berlaku dari pemerintah. Kita tidak mau keluar dari koridor itu ya,” tambah dia.
Perihal penggugat Hotman ini di PHK, ada like and dislike karena demo mogok kerja, ditegaskan Fajar, untuk PHK ini prosesnya sudah panjang, bukan sekali dua kali, hingga terjadi miskomunikasi.
“Sebenarnya lebih pada membuat ketidaknyamanan di perusahaan, menghasut tenaga kerja lain, sampai mogok kerja dan ada pelanggaran lainnya juga,” cetus Fajar. (Hsyah)






























