Beranda Lubuk Linggau Pemkot Lubuklinggau Lakukan Penilaian Kesehatan KSP-USP

Pemkot Lubuklinggau Lakukan Penilaian Kesehatan KSP-USP

450
0
BERBAGI

Lubuklinggau, Beritakajang.com – Pemkot Lubuklinggau melalui Dinas Koperasi dan UKM melakukan penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP) tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Dewinda, Selasa (22/6).

Acara yang diikuti 25 orang dari koperasi yang ada di Kota Lubuklinggau itu dibuka langsung oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Sugianto.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Emra Endi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan partisipasi pengurus dan anggota serta  membangun jaringan antar koperasi yang nantinya berdampak baik bagi masyarakat serta dapat menumbuhkan gerakan ekonomi rakyat.

Selain itu, Emra mengungkapkan dalam penilaian juga ditekankan kepada peserta bagaimana manajemen pengelolaan koperasi.

“Pertama, sedapat mungkin menerapkan RAT atau Rapat Anggota Tahun pertahun, karena pertanggungjawaban tertinggi, laporan pengurus kepada anggota, karena yang dikelola pengurus itu adalah uang milik anggota,” katanya.

Kemudian, tentang bagaimana manajemen, pengelolaan dan kemitraan koperasi itu sendiri.  Dikatakannya saat ini ada sekitar 20 persen koperasi di Lubuklinggau dianggap kurang sehat. Menyikapi hal ini, pihak Dinas Koperasi dan UKM Lubuklinggau terus melakukan pembinaan berkelanjutkan, jika memang tidak bisa lagi dilakukan pembinaan akan dilakukan pembubaran sesuai dengan aturan yang ada.

“Sudah ada 2 koperasi yang dibubarkan, karena harus ada juga izin kementerian” bebernya.

Sementara, Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Sugianto yang membacakan sambutan tertulis wali kota mengungkapkan bahwa kesehatan koperasi dilakukan untuk mengukur KDP/USP dalam aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, menajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian, pertumbuhan serta jati diri koperasi.

“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kemampuan pengurus koperasi dalam melakukan penilaian kesehatan serta dapat membaca dan menganalisa hasil penilaian kesehatan koperasi,”.

Untuk itu, lanjutnya, koperasi yang melakukan pengelolaan secara ril wajib untuk dilakukan penilaian kesehatan pengelolaan keuangan oleh tim yang dibentuk dari dinas atau instansi.

“Penilaian kesehatan diharapkan dapat menjadi tolak ukur perkembangan koperasi di lapangan sehingga para pengelola koperasi dapat memahami bagaimana kinerja pengelolaan koperasi sehingga berfungsi dengan baik,” pungkasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here