Beranda Hukum & Kriminal Palsukan Surat Tanah, Fitang Gani Dituntut JPU 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Palsukan Surat Tanah, Fitang Gani Dituntut JPU 3 Tahun 6 Bulan Penjara

634
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Fitang Gani yang merupakan terdakwa pemalsuan surat tanah, dibacakan tuntutannya secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/6).

Dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Sahlan Efendi SH MH, JPU menuntut terdakwa Fitang Gani dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan. JPU juga menilai bahwa terdakwa Fitang Gani bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugikan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda putusan

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sekira tahun 2012, terdakwa Fintang pernah menjual tanah kepada saksi Hunaria. Namun di tahun 2013, tanah tersebut bermasalah dan tidak dapat dikuasai oleh saksi Hunaria.

Kemudian terdakwa memberikan solusi kepada sakasi Hunaria untuk ditukar guling atau diganti dengan 2 tanah dan rumah di Cassa Felix blok A8 sesuai SHM No. 6542, namun harus ada tambahan uang senilai Rp 500 juta. Akhirnya disetujui oleh saksi Hunaria.

Diketahui bahwa permasalahan tanah sebelumnya adalah milik saksi Henry Salim. Tanah tersebut dibeli saksi Hunaria untuk diberikan kepada adiknya Dedy Kurniawan Jaya sebagai hadiah.

Dan sekitar 27 Agustus 2015, dibuatkan pengikatan jual beli nomor 61 dan 62 oleh Notaris Taskin Syaritta antara saksi Arie Wijaya dengan saksi Dedy Kurniawan Jaya. Karena saksi Henry Salim memberi kuasa kepada saksi Arie Wijaya. Setelah 3 bulan kemudian, notaris Taskin Syaritta memberikat sertifikat tersebut atas nama Dedy Kurniawan Jaya.

Kemudian selang berapa lama, saksi Hunaria mengecek lokasi tanah dan rumah itu. Ternyata ada papan nama bertuliskan tanah dijual.

Setelah itu, saksi Hunaria langsung mengecek sesuai SHM 6541 dan 6542 di BPN Kota Palembang, ternyata SHM Nomor 6541 diblokir oleh pengacara bernama Jhon Fredi sesuai surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN.

Lalu saksi Hunaria menemui pengacara Jhon Fredi dan didapati surat kuasa tanggal 11 Desember 2015 yang isinya Dedy Kurniawan Jaya memberi kuasa kepada terdakwa untuk melaksanakan penjualan SHM Nomor 6541 dan surat pernyataan terdakwa Fintang yang dibuat oleh notaris Taskin Syaritta.

Tanah itu dijual Fintang Gani kepada saksi Arie Rianda sesuai surat kuasa tanggal 11 Desember 2015. Karena terdakwa tidak dapat menunjukan sertifikat asli, maka dibuatkan pengikatan jual beli dan surat penyataan yang isinya terdakwa Fintang Gani menerima uang sebesar Rp 250 juta sebagai DP dari saksi Arie Rianda atas rumah town house blok A8.

Sebelumnya, saksi Hunaria pernah menemui terdakwa di Lapas Pakjo Palembang. Namun dikarenakan tidak ada penyelesaian, kemudian saksi Hunaria melaporkan perkara tersebut ke Polda Sumsel. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here