Beranda Hukum & Kriminal Ini Duplik yang Disampaikan di Persidangan oleh Tim Penasehat Hukum Ahmad Nasuhi

Ini Duplik yang Disampaikan di Persidangan oleh Tim Penasehat Hukum Ahmad Nasuhi

212
0
BERBAGI
Kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH dan tim. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya (jilid II) yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (23/12), dengan agenda duplik atau jawaban replik dari JPU

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH dan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Kejati Sumsel, tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH. MH dan tim, menjawab replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui duplik.

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi menyinggung soal handphone yang disebut Jaksa Penuntut Umum dalam replik.

“Justru kami baru tahu terkait handphone itu, saat replik yang dibacakan JPU. Ini kan aneh, kenapa tidak disampaikan fakta-faktanya pada persidangan sebelumnya. Dalam penyidikan juga tidak satupun pertanyaan yang disampaikan kepada klien kami terkait handphone tersebut,” terangnya.

Poin berikutnya, kata Redho, pihaknya keberatan dengan replik penuntut umum yang mengatakan bahwa kondisi kesehatan Ahmad Nasuhi yang dianggap hilang ingatan itu hanya dibuat-buat saja.

“Jadi pada saat proses penyidikan, itu sudah empat atau lima kali, kami kirim surat ke penyidk Kejati Sumsel berikut lampiran-lampiran dokumen yang disertakan bukti bahwa Ahmad Nasuhi pernah melakukan operasi hedrosepanus dan animisme di Singapura, dan itu bukti-buktinya semua. Jadi jelas hal ini bukan mengada-ada,” tegas Redho.

Redho menambahkan, kalau disebut mengada-ada pihaknya mempersilakan untuk dicek ke rumah sakit di Singapura, karena menurutnya apa yang disampaikan timnya selaku kuasa hukum jelas ada landasan hukum.

Kemudian, lanjut Redho, bahwa pihaknya selaku tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi tetap berpendapat pada nota pembelaan (pledoi) yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.

“Kami berharap pledoi yang sudah dibacakan sebelumnya agar dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan nanti agar memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap klien kami,” tutupnya. [Hsyah]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here