Beranda Hukum & Kriminal Simpan Ganja Dalam Saku Celana, Mardiansyah Diganjar 5 Tahun Penjara

Simpan Ganja Dalam Saku Celana, Mardiansyah Diganjar 5 Tahun Penjara

212
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Mediansyah bin Endang yang merupakan terdakwa penyimpan narkotika jenis ganja di kantong sakunya, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Toch Simanjuntak SH M Hum dengan pidana penjara selama 5 tahun. Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Rabu (7/7).

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Mediansyah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan, sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” majelis hakim.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan menerima putusan teresebut.

Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Diketahui dari laman SIP PN Palembang, kejadian berawal pada saat anggota kepolisian dari Polsek Ilir Barat I Palembang melaksanakan patroli hunting di Jalan PDAM Lorong Mandi Api Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Pada saat itu, pihak kepolisian melihat terdakwa yang berboncengan dengan saksi Wahyu Prasetyo bin Prayitno mengendarai sepeda motor, lalu karena curiga pihak kepolisian memberhentikan mereka dan melakukan pemeriksaan.

Saat itulah pihak kepolisian menemukan satu bungkusan kertas kecil berisi daun ganja berat netto 0,225 gram dari saku celana belakang sebelah kiri yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here