Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Penculikan, Nun Hayati Diganjar 10 Bulan Kurungan

Terlibat Kasus Penculikan, Nun Hayati Diganjar 10 Bulan Kurungan

232
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Nun Hayati, terdakwa yang terlibat dalam kasus penculikan yang dilakukan oleh suami dan berapa rekannya lain, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH dengan pidana penjara selama 10 bulan, digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus, Selasa (6/7).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indra Susanto SH, yang mana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terpisah, saat dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Trias Aulia SH mengatakan, jika terdakwa hanya sebagai orang yang disuruh untuk meminta uang saja.

“Proses penculikannya sendiri, terdakwa tidak sama sekali terlibat. Terdakwa hanya diminta untuk membujuk korbannya agar orang tua atau keluarga korban mau memberikan sejumlah uang,” jelas Trias Aulia saat dikonfirmasi, Rabu (7/7).

Trias juga menjelaskan atas perbuatannya, terdakwa Nun Hayati dikenakan pasal Pasal 333 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja bernama Aldi (18) warga Jalan Sidoing 35 Ilir, Kota Palembang, menjadi korban sekelompok orang. Aldi diculik oleh tiga pria dewasa yang mengaku teman dari pamannya yang bernama Deni Saputra.

Aldi diduga diculik karena pamannya yang bernama Deni memiliki hutang pada pada salah seorang pelaku penculikan bernama Rakai, yang merupakan suami dari terdaka Nun Hayati.

Rakai dan kedua temannya bernama Budi dan Safri membawa Aldi ke daerah Tulang Bawang, tepanya ke rumah terdakwa Nun Hayati. Di rumahnya, Nun Hayati mencoba membujuk korban Aldi untuk meminta orang tuanya mentransfer uang sebesar Rp 15 juta.

Sampai pada akhirnya Nun Hayati dijemput oleh petugas Polsek Ilir Barat II untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here