Beranda Banyuasin Pemdes Salek Jaya Salurkan BLT DD Bulan Mei 2021

Pemdes Salek Jaya Salurkan BLT DD Bulan Mei 2021

558
0
BERBAGI

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) 1 Mei  tahun 2021 kembali dilakukan Pemdes Salek Jaya kepada 90 keluarga penerima manfaat (KPM), bertempat di Kantor Desa Salek Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/7).

90 KPM tersebut berdasarkan hasil musdesus Pemdes Salek Jaya bersama BPD yang diprioritaskan untuk kelaurga miskin. Hal ini sesuai dengan anjuran Kementerian Desa dan PDTT bahwa prioritas BLT DD diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar miskin.

“Dalam penyaluran BLT tersebut, setiap KPM yang hadir diwajibkan mengenakan masker dan datang sendiri sesuai dengan undangan yang telah diedarkan serta membawa persyaratan fotocopy KTP/KK dan KTP asli,” kata Pj. Kades Salek Jaya Khabib SIP.

Adapun KPM yang berhalangan hadir dikarenakan sakit, lansia, atau berkebutuhan khusus, maka pemerintah desa melakukan penghantaran ke rumah. “Hal ini agar diterima langsung oleh penerima, sekaligus sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat,” jelas dia.

Khabib berpesan agar dana bantuan yang diberikan dari BLT DD ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Meskipun mengalami pengurangan, namun tidak mengurangi esensi dari pemberian bantuan tersebut.

“Adanya pemerintah memberikan bantuan berlanjut pada tahun 2021 ini, adalah untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak akibat pandemi Covid-19, sekaligus sebagai stimulus ekonomi agar perekonomian masyarakat dapat terbantu,” ungkapnya.

Dia menyebut, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Hal tersebut maka menjadi dasar juridis dan implementatif BLT kepada penduduk miskin di desa.

“Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintah desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk BLT DD kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi corona virus 2019 (Covid-19).

“Penerima BLT DD ini adalah warga miskin yang kehilangan pekerjaannya akibat dampak Covid-19 yang belum tersentuh bantuan dari APBD atau APBN. Misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya. Masing – masing KPM menerima Rp 300 ribu / bulannya,” pungkasnya.

Acara berlangsung dengan aman dan tertib, dengan dihadiri Pj. Kades Salek Jaya Khabib SIP, perwakilan dari Kecamatan Air Salek, Ketua BPD Salek Jaya, jajaran perangkat desa, Babinsa dan Pendamping Desa Kecamatan Air Salek.(Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here