Beranda Hukum & Kriminal Dua Terdakwa yang Terlibat Jual Beli Satwa Dilindungi Dituntut 1 Tahun Penjara

Dua Terdakwa yang Terlibat Jual Beli Satwa Dilindungi Dituntut 1 Tahun Penjara

247
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh hakim Fatimah SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Matnur dan Suryadi yang terlibat kasus dugaan jual beli satwa dilindungi jenis telur ketam tapak kuda (belangkas), masing-masing 1 tahun penjara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/5).

Dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH, JPU Kejati Sumsel melalui sambung teleconference membacakan tuntuntutan para terdakwa, yang dihadiri langsung tim penasehat hukumnya di persidangan serta kadua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan telah mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.

“Menuntut kedua terdakwa yakni Maknur dan Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH menunda jalannya persidangan hingga pekan depan, guna memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,” tutup Fatimah.

Sementara itu, H. Junaidi Aziz SH MH selaku pihak penasehat hukum terdakwa mengaku sangat keberatan atas tuntutan JPU terhadap kliennya yang dinilai terlalu berat.

“Ya jelas kita sangat-sangat merasa keberatan atas tuntutan tersebut, menurut kami hukuman tersebut tidak sesuai apalagi denda sampai Rp 50 juta,” ujarnya.

Masih kata Junaidi, bahwa pihaknya secara tegas akan mempersiapkan nota pembelaan guna memperjuangkan hak-hak kliennya di persidangan pekan depan.

“Kita akan menyusun nota pembelaan yang nantinya akan diajukan pada agenda pledoi pekan depan,” pungkasnya.

Diberitahukan, kaejadian bermula berdasarkan laman SIP PN Palembang berawal pada saat tim dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sungai Sembilang Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan telur belangkas sebanyak 24 kilogram yang berada di dalam sebuah karung, yang dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam kamar rumahnya.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku membeli telur belangkas tersebut dari nelayan seharga Rp 50.000 per kilogram yang kemudian dibeli oleh YUS seharga Rp 80.000 per kilogram. Namun terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi, dikarenakan telur ketam tapak kuda merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Setelah dilakukan identifikasi di Pusat Riset Biologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kabupaten Bogor Jawa Barat bahwa benar sampel telur yang dikirimkan adalah telur dari ketam tapak kuda. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here