Palembang, Beritakajang.com – Kejati Sumsel panggil Wakil Bupati Ogan Ilir (Ol) Ardani SH MH sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, Senin (28/6).
Adapun kedatangan orang nomor dua di Kabupaten OI ini, diduga turut diperiksa terkait kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang saat dirinya kala itu menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi, Senin (28/6), yang mengatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut, dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Diantaranya, tambah Khaidirman, selain Ardani turut diperiksa untuk diambil keterangan yakni Drs H Sahrullah SH MSi yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan pembangun Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
“Ya benar hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil dua nama tersebut, diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang tahun 2015-2017 sebesar Rp 130 miliar,” ungkap Khaidirman.
Ditambahkan dia, dipanggilnya kedua saksi tersebut untuk diambil keterangan guna melengkapi berkas perkara terhadap dua orang tersangka yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi.
Dari pantauan, saat turun dari gedung Kejati Sumsel Jakabaring sekira pukul 12.40 WIB, Ardani memilih bungkam saat ditanya awak, dan langsung menuju kendaraan.
Menurut informasi yang diterima, pemeriksaan terhadap beberapa saksi hingga berita ini diturunkan masih terus berlanjut. (Herman)