Beranda Hukum & Kriminal ‘Nodong’ di Atas Jembatan Ampera, Servi Sulingga Divonis 3 Tahun Kurungan

‘Nodong’ di Atas Jembatan Ampera, Servi Sulingga Divonis 3 Tahun Kurungan

565
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Servi Sulingga yang merupakan terdakwa pencurian dalam kekerasan terhadap korban Nasri Indra Wijaya, dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang berlangsung secara virtual, Senin (28/6).

Dalam persidangan majelis hakim yang diketahui oleh Efrata Heppy Tarigan SH MH, ia menjelaskan bahwa yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan dia meresahkan masyarakat. Sementara yang meringkan terdakwa, dia mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Servi Sulingga dengan hukuman 3 tahun pidana penjara atas perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1, ke-2 KUHP,” kata majelis hakim.

Kejadian itu sendiri bermula di atas Jembatan Ampera. Saat itu, terdakwa Servi Sulingga dengan Joni Ringgo (DPO) melihat korban Nasri Indra Wijaya dan Maryani, yang keduanya sedang duduk di atas jembatan.

Lalu, terdakwa dan rekannya langsung menghampiri kedua korban dan berkata, ‘dek mintak duet 10 ribu’. Lalu korban jawab, ‘katek kakak’.

Mendengarkan jawaban tersebut, terdakwa langsung mengeluarkan sebuah pisau dan mendekati korban, kemudian menusukan pisau tersebut ke perut korban. Seketika itu pula Joni Ringgo (DPO) merampas hp merk Xiomi dan Nokia milik korban.

Setelah mendapat Hp dan merampas tas milik korban, keduanya melarikan diri. Sedangkan Joni Ringgo (DPO) berlari ke arah 7 Ulu Laut, dan Servi Sulingga berlari ke arah air mancur sambil membawa tas ransel milik korban, dan Maryani berteriak copet.

Karena mendengar teriakan tersebut, orang-orang di sekitar jembatan mengejar terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa terjun ke Sungai Musi.

Lalu sekira 20 menit ,terdakwa akhrinya mengapung di Sungai Musi. Yang mana pada saat itu, anggota Polda Sumsel sedang melakukan monitoring dan antisipasi kejahatan di seputaran BKB.

Kemudian anggota itu langsung membawa terdakwa ke Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here