Beranda HL Pekan Pertama Juni 2020, Polda Sumsel serta Jajaran Berhasil Ungkap 18 Kasus...

Pekan Pertama Juni 2020, Polda Sumsel serta Jajaran Berhasil Ungkap 18 Kasus dan Tangkap 22 Tersangka

368
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs Supriadi, MM mengatakan bahwa meskipun dimasa pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres maupun Polrestabes jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi, khususnya curas, curat dan curanmor (3C) dan tindak pidana narkoba.

Ini dibuktikan pada pekan pertama di bulan Juni 2020, Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres maupun Polrestabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dan menangkap sebanyak 22 tersangka.

Dari 22 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 17 orang dan 5 orang pemakai. Sedangkan barang bukti yang disita berupa sabu 2677,38 gram, ganja 14,62 gram dan ekstasi 5 butir.

Dari segi kuantitas urutan laporan polisi (LP) terbanyak Polres Lubuk Linggau (5), Polres Banyu Asin (3), Ditresnarkoba Polda Sumsel (2) dan Polres OKU Timur (2). Kemudian dari segi kualitas urutan barang bukti (BB) terbanyak Polres Muba (2 Kg), Ditresnarkoba Polda Sumsel (584,15 gram) dan Polres Lubuk Linggau (66,71 gram).

“Dari BB narkoba yang disita (sabu, ganja, ekstasi), maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan 16.137 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kabid Humas di ruang kerjanya, Senin (8/6/2020).

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres maupun Polrestabes jajaran pada pekan pertama di bulan Juni berhasil mengungkap sebanyak 39 kasus tindak pidana.

“Dari 39 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel serta Polres maupun Polrestabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus, antara lain curat 21 kasus, curas 13 kasus, curanmor 3 kasus, anirat 1 kasus dan pembunuhan 1 kasus,” kata dia.

Ke-39 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polrestabes Palembang 8 kasus, disusul Polres Banyuasin 5 kasus, Polres OKU 4 kasus. Sedangkan Dit Reskrimum 3 kasus, Polres Musi Banyuasin 3 kasus, Polres Lubuk Linggau 3 kasus, Polres OKU Timur 3 kasus, dan Polres Musi Rawas Utara 3 kasus.

Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah, supaya terhindar dari bahaya narkoba.

“Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Provinsi Sumsel, maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman. Apabila sedang berpergian, kunci pintu dan jendela rumah, agar masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya,” pungkas dia. (Bakrie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here