Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu Disamping Rumah, Eki Masuk Penjara

Simpan Sabu Disamping Rumah, Eki Masuk Penjara

426
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Satuan Narkoba Polres Mura meringkus Eki Saputra (26), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis (10/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka diringkus, berdasarkan laporan polisi Lp-A/86/VI/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tanggal 10 Juni 2021.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar membenarkan bahwa tersangka Eki Saputra ditangkap anggota dirumahnya Desa Bumi Makmur.

Dijelaskan Kasat, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.

Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintain, setelah diketahui keberadaan tersangka di Desa Bumi Makmur, anggota langsung meringkus tersangka, saat digeledah, ditemukan BB diantaranya, satu buah dompet warna cream yang didalamnya berisikan, sembilan bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu.

“Serta, dua bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 9.00 gram yang ditemukan disamping rumah tersangka,” ujarnya.

Tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). “Saat ini tersangka beserta BB sudah kami tahan guna pendalaman perkara,” tutupnya.(Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here