Beranda Hukum & Kriminal Curi Buah Sawit, Warga Terawas Masuk Sel

Curi Buah Sawit, Warga Terawas Masuk Sel

435
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Iwan Efendi alias Iwan warga Desa Sukamana dan Fauzi alias Uzi (59), warga Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, dibekuk Tim Landak Polres Mura.

Kedua tersangka ini ditangkap di Pinggir Jalan Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Rabu (2/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka dibekuk diduga terlibat dalam pencurian buah sawit milik Iskandar (48), di Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Rabu (2/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa anggota Tim Landak telah berhasil meringkus dua tersangka terlibat perkara pencurian buah sawit.

“Ada dua tersangka yakni, Iwan dan Fauzi, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres,” kata Alex.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa yang bersangkutan berada di pinggir jalan Desa Sukamerindu. Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi. Ternyata benar, anggota pun langsung membekuk keduanya hingga digelandang ke Mapolres Mura.

“Saat anggota tiba d ilokasi, kedua tersangka langsung dibekuk,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B- 54/ VI / 2021/Res Mura/Sumsel,tanggal 2 Juni 2021. Dimana kejadian tersebut bermula saat korban mendapatkan informasi bahwa ada sekelompok OTD sedang memanen buah kelapa sawit dilahan kebun kelapa sawit miliknya.

Mendengar informasi dari warga berinisial SO, bahwa ada yang memanen buah kelapa sawit di lahannya, korban tersebut langsung memeriksa kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilihat bahwa benar yang memanen buah kelapa sawit dikebun milik pelapor tersebut adalah kedua tersangka.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangnya buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 200 buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 4000 Kg.

Dan apabila dihitung senilai Rp 8.800.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura, agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Maka dari itulah, kedua tersangka kamu bekuk, beserta BB satu unit sepeda motor bebek, satu unit mobil Carry warna biru,” tandasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here