Beranda Musirawas Viral di Medsos, Oknum Petugas Dishub yang Pungli Dipecat

Viral di Medsos, Oknum Petugas Dishub yang Pungli Dipecat

498
0
BERBAGI

Lubuklinggau, Beritakajang.com – Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau yang viral di media sosial (medsos) karena aksinya melakukan pungutan liar (pungli), ternyata hanya pegawai harian lepas (PHL).

Oknum tersebut diketahui berinisial SS (41) warga Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. SS merupakan hohorer K2 yang sudah lama berkerja di Dinas Perhubungan.

Kepala Dishub Kota Lubuklinggau, H. Abu Jaat mengatakan, kejadian ini sangat disayangkan. Dan terkait persoalan ini pihaknya tidak bisa mentolerir lagi, sehingga yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat setelah video viral di medsos.

“Yang bersangkutan sudah kita pecat berdasarkan rapat internal pembahasan pungli yang dilakukan oleh PHL yang bertugas di terminal Kalimantan tersebut,” kata Abu Ja’at saat ditemui oleh awak media, Kamis (15/4)

Ditambahkan oleh Abu Ja’at, pemberhentian oknum PHL ini sudah tertuang tanggal 15 April 2021 Nomor surat 880/142/Dishub/2021.

Menanggapi video viral ini, Kepala Dishub Kota Lubuklinggau Abu Jaat membenarkan kalau petugas yang viral di medsos itu benar anggota Dishub Kota Lubuklinggau.

Abu menegaskan karena aksinya itu, oknum tersebut layak diberikan sanksi pemecatan, sebabnya dia sudah secara tegas mengingatkan dan memberikan intruksi kepada anggotanya agar tidak mengambil pungutan liar.

Disebutkannya, petugas di lapangan hanya dibolehkan mengabil retribusi terminal, oleh sebab itu dia memberikan peringatan keras kepada petugas lainnya jangan melakukan aksi pungli, jika terjadi aksi pungli maka akan dipecat.

Dia juga menambahkan, jika ada Masyarakata baik Kota Lubuklinggau dan juga dari luar Kota Lubuklinggau ada yang merasa tidak puas dengan pelayanan petugas Dishub, segera laporkan. “Memang petugas kami disamping penerikan restribusi, kami juga ada koordinator, ada Kasinyo, ada Kabid,” ujar dia.

Jadi sambung dia, dia membantah kalau kegiatan penarikan retribusi tidak ada pengawasan, dia menyebut dilapangan ada petugas yang koordinator yang mengawas itu. “Mereka ada yang mengawasi,” ujarnya.

Diketahui oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mendadak viral di media sosial lantaran diduga melakukan aksi pungli di terminal Kalimatan Kota Lubuklinggau. Sebuah video berdurasi 58 detik itu viral di media sosial.

Rekaman video yang menggambarkan oknum berpakaian Dishub dengan lambang Kota Lubuklinggau hendak melakukan aksi pungli di kawasan terminal Kalimantan.

Dari percakapan, oknum tersebut meminta kepada supir mobil truk, agar memberikan uang Rp 50 ribu. Sementara sang supir truk menyebutkan kalau biaya restribusi adalah sebesar Rp 30 ribu. Namun sang oknum bersikeras meminta uang tambahan kepada supir agar sebesar Rp 20 ribu. Karena aksi itu sang supir nampaknya tidak terima dan merekam aksi pungli dengan menggunakan handphone (HP), hingga menjadi viral di medsos.

Petugas Dishub sempat meminta agar sang perekam berhenti, dan mematikan HP dan manghapusnya. Namun tidak digubris oleh sang supir. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here