Beranda HL Gundah Hati Pada PT Pertamina, FKSB Seruduk Kantor Camat

Gundah Hati Pada PT Pertamina, FKSB Seruduk Kantor Camat

303
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Puluhan masyarakat Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Sukakarya Bersatu (FKSB), melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Camat Sukakarya, Senin (23/11/2020).

Ketua FKSB, Dedi Busro sekaligus koordinator aksi mengatakan, unjuk rasa ini dilakukan merupakan kegundahan suara hati dan aspirasi masyarakat Kecamatan Sukakarya.

Dikatakannya, ada empat tuntutan yang disampaikan FKSB, diantaranya pertama menuntut pemisahan Blok Musi Timur PT Pertamina Asset II Pendopo yang ada di Dusun VI Dwi Dharma Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya dari PT Pertamina Asset II Pendopo Kabupaten Pali.

Kedua, massa aksi menuntut agar penerimaan pekerja lokal sesuai dengan peraturan daerah (perda) yakni sebanyak 40 persen tenaga kerja lokal. Ketiga, untuk perekrutan tenaga kerja harus melalui FKSB dan keempat pemberdayaan FKSB harus diakomodir oleh pihak perusahaan.

“Dari hasil unjuk rasa ini, ada beberapa kesepahaman yang disepakati antara FKSB dan PT Pertamina Asset II Pendopo, dimana untuk tuntutan pemisahan Musi Blok, pihak Pertamina masih melakukan kajian dan kajian itu akan disampaikan ke FKSB,” kata Dedi Busro, kepada media usai aksi.

Kemudian, lanjut Dedi, terkait dengan persentase tenaga kerja, maka pihak perusahaan akan menyampaikan data para pekerja lokal. Jika memang nanti data yang ada belum mencukupi 40 persen, maka harus ditindak lanjuti. “Sedangkan untuk tuntutan rekrutmen tenaga kerja yang harus melalui FKSB, masih menunggu persetujuan dari seluruh kepala desa (kades),” ujarnya.

Hanya saja, sambungnya, jika tuntutan tersebut belum ada kesepakatan maka FKSB juga akan melakukan aksi di DPRD Kabupaten Mura untuk menyampaikan aspirasi warga Sukakarya.

“Kami ingin DPRD memfasilitasinya dengan mengundang pihak SKK Migas, PT Pertamina, dan intansi terkait lainnya, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mura, pemerintah kecamatan dan desa,” ungkapnya.

Sementara, Asisten Manajer PT Pertamina Asset II Pendopo, Ferry Prasetyo Wibowo mengakui sudah menerima masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik melalui lisan maupun tulisan dan sudah dimonitor oleh Pertamina Persero.

“Sejak terbitnya Undang-undang Migas, PT Pertamina diminta membuat anak perusahaan dan hasilnya adalah PT Pertamina EP. Sedangkan, SKK Migas merupakan wakil dari Pemerintah sehingga semua kegiatan dan anggaran yang diajukan Pertamina EP harus disetujui SKK Migas,” jelasnya.

Terkait pemisahan Field Musi, sambungnya, sudah pernah diajukan kajian dan analisanya sebelum mewabahnya Covid-19. Bahkan beberapa remote area sudah dilakukan pengkajian, mulai dari kajian ekonomi dan teknologi dan hasil kajian sudah disampaikan ke pusat.

“Namun, dengan kondisi ekonomi negara saat ini, dimana harga minyak turun dan konsumsi BBM turun yang akhirnya pemerintah melakukan efisiensi organisasi, sehingga sampai sekarang ini hasil kajian tersebut belum dibahas kembali,” imbuhnya.

Selain itu, tambahnya, pada tahun 2018 pihaknya pernah mengusulkan bahwa, untuk rekrutmen tenaga kerja dilakukan melalui pengumuman di kecamatan. Meskipun ada pro dan kontra, namun hal itu adalah upaya yang dilakukan oleh PT Pertamina.

“Terkait penerimaan tenaga kerja melalui FKSB, kami perusahaan patuh kepada pemerintah daerah (pemda), dan kami koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan diumumkan melalui kades dan camat,” pungkasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here