Beranda Hukum & Kriminal Diduga Curi Perahu Sampan, Seorang Petani Diamanakan Polsek Rantau Bayur

Diduga Curi Perahu Sampan, Seorang Petani Diamanakan Polsek Rantau Bayur

852
0
BERBAGI

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Nasib apes dialami SYI (35), seorang petani yang merupakan warga Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Pasalnya, saat dirnya melakukan pencurian perahu sampan sepanjang empat meter, ketahuan warga setempat. Sehingga ia langsung diamankan oleh warga dan perangkat desa ke rumah orangtuanya.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (9/4) sekira pukul 02.00 WIB di Dusun II Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, dimana telah terjadi tindak pidana pencurian satu buah perahu sampan panjang empat meter milik korban RMLI, yang diduga dilakukan oleh pelaku SYI dan kawan-kawan.

Atas kejadian tersebut korban yang merupakan warga Dusun II Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur, menderita kerugian sekitar Rp 2,5 juta, dan segera melapor ke Polsek Rantau Bayur dengan dasar LP/ B – 05 /IV / 2021/Sumsel / Res. Banyuasin / Sek. Rantau Bayur, tanggal 9 April 2021.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, SIK MH melalui Kapolsek Rantau Bayur IpTU Sugeng Sawan, SH menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari dua orang saksi kejadian bahwa pelaku mengambil perahu milik korban yang diletakkan di sawah belakang rumah korban yang diikatkan di sebatang kayu / unjar.

“Kedua saksi RZl dan RLI melihat perahu tersebut dibawa oleh SYI pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, dan kedua orang saksi ini memberitahukannya kepada warga yang lain, sehingga pelaku diamankan oleh warga dan perangkat desa ke rumah orang tuanya,” kata Kapolsek Rantau Bayur IPTU Sugeng Sawan, SH, Senin (12/4).

Dikatakan dia, bahwa dimana pada Sabtu (10/4) sekira pukul 21.00 WIB, mengetahui informasi SYI diduga sebagai pelaku pencurian perahu milik korban telah diamankan warga dan perangkat desa, kemudian Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur segera menjemput dan mengamankan SYI. Dan saat diserahkan, SYI mengalami luka – luka di bagian kepala akibat pukulan warga.

Kemudian, lanjut dia, anggota langsung membawa pelaku ke RSUD Banyuasin untuk berobat. Dan setelah dilakukan penanganan medis dengan cara dijahit, pelaku SYI tiba di Polsek Rantau sekira pukul 03.00 WIB untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan perkaranya.

“Saat ini pelaku telah mendekam di hotel pradeo Mapolsek Rantau Bayur guna dilakukan pengembangan perkaranya. Juga turut disita barang bukti (BB) berupa satu buah perahu sampan panjang empat meter milik korban,” terang dia seraya menyebut bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here