Beranda HL Dalam Hitungan Jam, Pelaku Pembacokan Warga Teluk Gelam Diringkus Macan Komering

Dalam Hitungan Jam, Pelaku Pembacokan Warga Teluk Gelam Diringkus Macan Komering

369
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com -Tim Macan Komering Polsubsektor Teluk Gelam Polres OKI berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) di Desa Muara Telang Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI, Selasa (2/6/2020) sekira pukul 20.00 Wib kemarin.

Lelaki tersebut yakni Sulaiman (47), seorang petani yang tercatat sebagai warga Desa Muara Telang, Kecamatan Teluk Gelam.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.IK MM melalui Kasubsektor Teluk Gelam IPDA Djunaidi SH membenarkan telah mengamankan tersangka yang diduga pelaku penganiayaan berat.

Menurut Kasubsektor, tersangka diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Muhammad (50), yang juga tercatat sebagai warga Desa Muara Telang.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Selasa (02/06/2020) sekira pukul 11.00 Wib, di Dusun I Desa Muara Telang. Saat itu, tersangka mengayunkan senjata tajam (sajam) jenis parang ke arah korban sehingga mengenai telinga kanan dan bahu kanan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di telinga kanan dan bahu kanan.

Usai melakukan pembacokan, lanjut dia, tersangka langsung melarikan diri dengan membawa sajam jenis parang yang digunakannya untuk menganiaya korban. Kemudian korban yang saat itu terluka, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung untuk dilakukan pertolongan medis.

Masih kata Kasubsektor, mengetahui peristiwa tersebut, Tim Macan Komering di bawah komando langsung Kasubsektor Teluk Gelam IPDA Djunaidi SH langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Hanya hitungan jam, Tim Macan Komering Polsubsektor Teluk Gelam akhirnya berhasil meringkus tersangka yang saat itu diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Muara Telang.

“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan yang berarti,” terangnya.

Tersangka dan barang bukti berupa sajam jenis parang saat ini telah diamankan di Mapolsubsektor Teluk Gelam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun,” pungkasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here