Beranda Hukum & Kriminal Maling Motor Buron Hampir Satu Tahun Berhasil Diamankan Polisi

Maling Motor Buron Hampir Satu Tahun Berhasil Diamankan Polisi

524
0
BERBAGI

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Kepolisian Sektor Polsek Kecamatan Tungkal Ilir Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin [1/6/20] silam sekitar pukul 04.00 WIB di samping rumah korban Joko Suprianto (30), warga RT 012 RW 002 Desa Sidomulyo Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, SIK MH melalui Kabag Humas Polres Banyuasin IPDA Budi AP SH mengatakan, bahwa ungkap kasus ini berdasar laporan LP/ B – 14 / XII / 2020/Sumsel / Res. Banyuasin / Sek. Tungkal Ilir tanggal 18 Desember 2020 lalu, dan pelaku buron sudah hampir satu tahun.

“Pelaku tindak pidana pencurian tersebut berinisial AN (21), seorang petani yang merupakan warga Dusun VI Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin,” ungkap Kabag Humas Polres Banyuasin Ipda Budi melalui rilis resminya lewat pesan WhatsApp, Ahad (21/3) malam.

Kejadian tersebut, jelas Kabag Humas, terjadi pada Senin tanggl 1 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban Suyatno telah kehilangan sepeda motor yang diparkirkan di samping rumahnya di RT. 012 RW. 002, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

“Ya, benar atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tungkal Ilir,” ujar Ipda Budi.

Masih kata IPDA Budi, kronologis penangkapan pada Kamis [18/3], anggota Opsnal Polsek Tungkal Ilir kembali melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna merah marun dengan nomor polisi BG 4785 RA. Menurut keterangan warga, keberadaan pelaku ada di Daerah Dusun VI Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir.

Selanjutnya, ujar Budi, personel Polsek Tungkal Ilir yang dipimpin langsung Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Panca Mega Surya, SH, MH didampingi oleh Kanit Res IPDA MB. Sihombing, SH, dan empat personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pada Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Tungkal Ilir untuk dilakukan penyelidikan/ penyidikan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pidana.

“Anggota kami selain mengamankan pelaku juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 (buah) BPKB sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z 110 CC warna merah marun, dan 1 buah STNK sepeda motor merk Yahama Jupiter Z 110 CC warna merah marun nopol BG 4785 RA,” tutupnya. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here