Beranda HL Enam Tahun Buron, Jumadi Akhirnya Diringkus Polisi

Enam Tahun Buron, Jumadi Akhirnya Diringkus Polisi

291
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Buron selama enam [6] tahun, satu pelaku curanmor yang terjadi di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Kota Palembang pada 24 November 2014 lalu berhasil ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) SU I Palembang.

Pelaku bernama Jumadi, diamankan di kediamannya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) beberapa waktu lalu. Selain mengamankan pelaku, anggota Polsek SU I turut mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor dengan kerugian mencapai Rp 45 juta.

Kapolsek SU I Kompol Farizon mengatakan, pelaku menjadi target operasi kami setelah melakukan aksi curanmor bersama ketiga temannya yang masih buron hingga saat ini, dan satu temannya lagi sudah menjalani hukuman.

“Pelaku ini memang target operasi kita, dimana pelaku melakukan aksi itu bersama temannya mencuri motor di TKP, dimana motor tersebut bakal digunakan untuk dipamerkan,” ujarnya, Kamis (7/1).

Farizon menjelaskan, atas kejadian itu PT Astra Internasional Tbk Honda melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU I Palembang melalui karyawannya, Arif Kurniawan.

“Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima [5] tahun penjara, sedangkan keempat temannya masih dalam pengejaran dan kita sudah mengantongi identitas mereka,” kata dia.

Sementara itu, Jumadi mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curanmor bersama keempat temannya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here