Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas KMK Bank Sumsel Babel, Tim Kuasa Hukum Ajukan...

Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas KMK Bank Sumsel Babel, Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

193
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukum menyerahkan bukti surat medical record kesehatan terbaru terdakwa Aran Haryadi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 pada Bank Sumsel Babel sebesar rp 13,9 miliar, kembali digelar dengan agenda mengajukan keberatan (eksepsi) oleh tim kuasa hukum para terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa itu yakni Asri Wahyu Wardana yang pada saat itu menjabat sebagai Analis Menengah Bank Sumsel Babel, sementara terdakwa Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel. Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Jumat (1/4).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim kuasa hukum kedua terdakwa membacakan nota keberatan (eksepsi) secara bergantian.

Dalam point nota eksepsinya, kuasa hukum kedua terdakwa tersebut meminta kepada majelis hakim agar membatalkan surat dakwaan penuntut umum.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar membatalkan surat JPU, karena perkara ini murni perkara perdata dan atas perbuatan komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto sehingga ini tidak bisa dipertanggung jawabkan kepada kedua terdakwa,” ujar tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi secara bergantian, Jumat (1/4).

Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi tersebut, tim JPU akan menanggapi secara tertulis dalam sidang yang akan digelar pada Jumat pekan depan.

“Kita akan tanggapi eksepsi dari tim kuasa hukum kedua terdakwa secara tertulis pada sidang pekan depan, pada intinya kami penuntut umum tetap pada dakwaan,” ujar tim JPU Kejati Sumsel.

Dari pantauan, terlihat terdakwa Aran Haryadi dihadirkan secara langsung dalam persidangan sementara terdakwa Asri Wisnu Wardana mengikuti sidang secara virtual. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here