Kayuagung, Beritakajang.com – Tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mesuji Makmur beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH, S.IK MM saat melakukan press release di ruang press room Mapolres OKI, Kamis (3/12/2020), mengungkapakan bahwa tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur ini adalah Selamet Waluyo, yang tidak lain adalah ayah tiri korban.
Menurut Kapolres, tersangka pelaku yang berprofesi sebagai petani ini telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2017 lalu, yang saat itu korban diperkirakan masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD).
“Korban saat ini usianya 15 tahun. Kalau kita hitung, artinya perbuatan pelaku terhadap korban ini sudah berlangsung selama 3 tahun. Dan kalau pelaku hendak melakukan perbuatan bejatnya, selalu mengancam dan mengintimidasi korban, sehingga korban merasa ketakutan dan tidak mampu melakukan perlawanan terhadap pelaku,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa perbuatan pelaku ini terungkap saat ibu korban menghadiri pertemuan keluarga. Saat itu, kakak dari ibu korban melihat adanya perubahan yang terjadi pada tubuh bagian perut korban.
Karena merasa curiga, lanjut Kapolres, kakak dari ibu korban pun bertanya kepada korban perihal perubahan tersebut. Dan dari situlah akhirnya korban pun mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku dan saat ini sedang dalam kondisi hamil 5 bulan.
Masih kata Kapolres, mengetahui hal itu, akhirnya kakak dari ibu korban bersama ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Mesuji Makmur. Atas dasar laporan itulah akhirnya pelaku diamankan ke Mapolsek Mesuji Makmur berikut barang bukti berupa pakaian milik korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Mapolres OKI guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(Ron)