Beranda Palembang Wilayah Tak Memiliki Sertifikat Tidak Bisa Dirikan Struktur RT

Wilayah Tak Memiliki Sertifikat Tidak Bisa Dirikan Struktur RT

99
0
BERBAGI
Kantor Camat SU l Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Warga yang berdomisili di wilayah Jalan Gubernur HA Bastari, Jalan Romi M. Nur, Jalan Melati, Jalan Pangeran Ratu serta Jalan Cempaka mengeluhkan perubahan wilayah dari Kecamatan Jakabaring ke Seberang Ulu I.

Karena dari peralihan wilayah tersebut, membuat masyarakat yang berdomisili di wilayah itu tidak jelas keberadaannya.

Salah satu tokoh masyarakat setempat Ismir (68) mengatakan, perubahan wilayah itu terjadi sejak bulan Juli 2022 yang lalu.

“Awalnya kami merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu I, sebelum masuk ke wilayah Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring. Namun karena kekurangan wilayah, akhirnya wilayah tempat kami tinggal sekarang ditarik kembali ke wilayah Kecamatan Seberang Ulu I,” jelas dia, Sabtu (18/3/2023).

“Namun disinilah awal permasalahannya, karena setelah wilayah kami masuk ke Kecamatan SU I, keberadaan kami tidak jelas. Karena hingga saat ini wilayah itu tidak ada struktur pemerintahan seperti rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT),” terang Ismir lagi.

Lebih lanjut dikatakan Ismir, sekarang identitas kependudukan tidak menentu, dikarenakan belum ada Ketua RT.

“Kami pernah mengajukan surat pengusulan untuk pembentukan RT di wilayah tempat kami tinggal, namun dengan berbagai macam alasan keberadaan kami semakin tidak jelas sampai saat ini,” terang dia.

Menanggapi hal tersebut, Camat SU l Mukhtiar Hijrun S.STP saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah menganggarkan empat wilayah dari kecamatan.

“Keempat wilayah tersebut ada beberapa RT bakal pindah, yang jelas sudah kami anggarkan, jadi pihak kecamatan tidak salah lagi. Karena pada saat mau pembentukan dari P3P, di tiap wilayah ada buku dan petunjuk wilayah. Jadi kalau wilayah tidak bersertifikat tidak bisa didirikan RT, karena wilayah tersebut merupakan wilayah reklamasi dan bersengketa,” ucapnya.

“Intinya wilayah tersebut harus punya sertifikat terlebih dahulu, baru bisa didirikan RT,” tambah dia.

Saat ditanya terkait beberapa waktu yang lalu ada petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Kota Palembang melakukan pengukuran dan akan didata untuk mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di daerah tersebut, Camat SU I membantah.

“Memang ada pada waktu itu petugas dari BPN Kota Palembang datang kesini, namun terjadi kesalahan karena ada salah satu petugas RT yang membawa petugas dari BPN ke lokasi yang berada di Jalan Romi. Namun untuk lokasi yang dituju bukan disana, petugas RT tersebut salah menunjukan lokasi saja,” terang Camat SU I. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here