Beranda HL Bapak Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Bapak Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

393
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Bapak satu ini tega cabuli anak kandungnya sendiri sejak duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD) hingga korban berusia 18 tahun. Kejadian itu dipicu lantaran tersangka  keseringan mabuk minuman keras dan nonton film.

Tersangka berinisial HA (39) warga Jalan Lebak Murni, Sako Baru, Sako Palembang, diamankan anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit PPA, Ipda Fifin Sumailan, saat pelaku sedang berada di kediamannya, Senin (28/9) sekitar pukul 02.00 Wib.

Walaupun tersangka sempat mengelak atas laporan pencabulan terhadap anaknya yang berinisial IA (18). Namun, setelah dijelaskan petugas tersangka pun langsung mengakui perbuatannya.

Informasi yang didapat, aksi yang dilakukan tersangka terhadap anak pertamanya itu terjadi sejak IA duduk dikelas 2 SD. Saat itu, IA masih berusia 8 tahun. Pelaku diketahui saat itu melakukan aksi cabulnya dengan cara menjilati kemaluan korban.

Tidak sampai disitu, aksi tersangka pun berlanjut hingga korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Dimana pelaku melancarkan aksinya dengan meniduri korban saat sedang tidur.

“Korban sempat berteriak dan diketahui istri pelaku, kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita ke siapapun mengenai aksi yang dilakukannya,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setydji melalui Kasat Reskrim AKBP Nuryono kepada wartawan, Kamis (1/10).

Namun aksi cabul tersangka yang terakhir dilakukan pada 2019 pun terungkap dan dilaporkan sang istri ke Polrestabes Palembang. “Pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan ibu korban,” terang Nuryono.

Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku yang tak lain merupakan bapak kandung korban.

Selain mengamankan pelaku, kata Nuryono, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana training panjang, baju kaos bola, celana dalam, bra, dan sebilah sajam, yang mana digunakan barang bukti tersebut dipakai korban saat melancarkan aksi cabul dan pisau digunakan pelaku saat mengancam korban.

“Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” ungkapnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here