Beranda HL Pekan Kedua Desember 2020, Polda Sumsel Ungkap 29 Kasus Narkotika dan 31...

Pekan Kedua Desember 2020, Polda Sumsel Ungkap 29 Kasus Narkotika dan 31 Tersangka

257
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Puluhan kasus narkotika di pekan kedua bulan Desember 2020, diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selain itu, sebanyak 31 tersangka yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut juga berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 29 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.

“Dari 31 tersangka yang ditangkap, 29 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 2 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 92,68 gram, ganja 540 gram dan pil ekstasi sebanyak 82 butir,” ujar Supriadi, Senin (14/12).

Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya laporan polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 6 LP dan 7 tersangka, lalu dari Polres Ogan Komering Ilir dengan 4 LP dan 4 orang tersangka, serta dari Polres Banyuasin dengan 2 LP dan 2 tersangka.

“Kemudian dari Polres Lahat 2 LP dan 2 tersangka, Polres Pagar Alam 2 LP dengan 3 tersangka, Polres OKU 2 LP dengan 2 tersangka, Polres OKU Timur 2 LP dengan 2 tersangka, Polres Lubuk Linggau 2 LP dengan 2 tersangka. Sedangkan Dit Narkoba Polda Sumsel 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Muba 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Prabumulih 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Muara Enim 1 LP dengan 1 tersangka, Polres OKU Selatan 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Empat Lawang 1 LP dengan 1 tersangka, dan Polres PALI 1 LP dengan 1 tersangka.

Sementara itu, lanjut Supriadi, terdapat satu Polres yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika di pekan kedua bulan Desember 2020 ini yakni dari Polres Ogan Ilir, Polres Mura dan Polres Muratara.

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 3.420  anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ujarnya. [Bakrie]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here