Beranda Hukum & Kriminal Menuduh Lakukan Mesum, Tiga Pria Ini Peras Warga Tulung Selapan OKI

Menuduh Lakukan Mesum, Tiga Pria Ini Peras Warga Tulung Selapan OKI

211
0
BERBAGI
Ketiga pemuda saat diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Menuduh melakukan perbuatan mesum di dalam kamar kosan, Ilham alias Iam (21) warga Jalan Silaberanti Lorong Aur Gading, Rahmadi Adha alias Madi (24) warga Jalan Silaberanti Lorong Sederhana, serta Adika Saputra (21) warga Jalan Talang Petai Tegal Binangun Palembang, melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang.

Korbannya Melisa (22), warga Jalan Dusun III Jerambah Rengas Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, harus rela uang sebesar Rp 400 ribu dirampas oleh para pelaku. Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polrestabes Palembang.

Menerima adanya laporan korban, Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit IPDA Kristian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya ketiga tersangka langsung diamankan dari rumahnya masing – masing, Senin (3/1) sekira pukul 16.30 WIB.

Diceritakan korban, kejadian menimpa dirinya pada hari Sabtu (1/1) sekira pukul 01.36 WIB, di Jalan Silaberanti Lorong Aur Gading, kosan ibu NT, Palembang. Bermula korban bersama saksi Ricat (23), menumpang menginap di kosan dengan seizin oleh ibu kos.

Lalu, malam harinya datang 3 orang menuduh korban dan saksi melakukan perbuatan mesum. Dan meminta sejumlah uang untuk sebagai uang damai. Kemudian korban mengeluarkan uang sebanyak Rp 400 ribu, yang langsung dirampas salah satu pelaku dan mereka kemudian langsung pergi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap 3 orang tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

“Benar ketiga tersangka sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain itu diamankan juga barang bukti (BB) berupa uang Rp 400 ribu,” ujar Kompol Tri Wahyudi. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here