Beranda HL Terlibat Kasus Anirat, Tomi Ditangkap Macan Komering Polsek Tulung Selapan

Terlibat Kasus Anirat, Tomi Ditangkap Macan Komering Polsek Tulung Selapan

365
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) di jalan poros Dusun III Sungai Pedada Desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, Senin (8/6/2020) kemarin.

Tersangka pelaku yakni Tomi (34), seorang petani yang tercatat sebagai warga Dusun III Sungai Pedada Desa Simoang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan.

Tersangka ditangkap atas laporan Sudin (40) yang telah menjadi korban penganiayaan berat oleh tersangka yang terjadi di Jalan Poros Dusun III Sungai Pedada Desa Simpang Tiga Jaya, Tulung Selapan.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.IK M.Si melalui Kapolsek Tulung Selapan IPTU Eko Suseno SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Husin K membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi Ahad (7/6/2020) sekira pukul 17.30 Wib, tepatnya di jalan poros Dusun III Sungai Pedada Desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan. Saat itu tersangka mengayunkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah tubuh bagian belakang korban hingga mengenai belikat kanan korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengayunkan sajam ke arah lengan kanan korban sebanyak dua kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di lengan bagian atas sebelah kanan.

Usai melakukan itu, lanjut Kapolsek, tersangka langsung kabur meninggalkan korban yang saat itu terluka parah. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, korban langsung dilarikan oleh pihak keluarganya ke Rumah Sakit Umum Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan untuk dilakukan pertolongan.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan dibawah komando langsung Kapolsek IPTU Eko Suseno SH bersama Kanit Reskrim IPDA Husin K dan anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan tersangka.

Dengan waktu yang cukup singkat, akhirnya Tim Macan Komering berhasil menangkap pelaku yang saat itu diketahui sedang berada di rumahnya di Dusun III Sungai Pedada Desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan.

“Saat kita tangkap tersangka tidak ada perlawanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti kita gelandang ke Mapolsek,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa sebilah sajam jenis pisau garpu dan 1 (satu) helai baju kaos tanpa lengan bewarna hitam yang berlumuran darah.

“Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun,” pungkasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here