Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polsek Plaju menggelar rekonstruksi terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Arif tewas pada Jumat (20/3/2020) silam.
Kapolsek Plaju AKP Tamimi melalui Katim III Riksa Aiptu Zulkifli menjelaskan, untuk rekonstruksi yang digelar pada hari ini dilakukan sebanyak 6 adegan di Kecamatan Plaju. Khusus adegan ke 7 sampai ke 26 dilakukan di Lorong Asri hingga sampai rumah tersangka DPO (TP), untuk melihat peranan – peranan para tersangka dalam melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut.
Menurut dia, pada adegan ke 25 terlihat pelaku Sony menendang bagian kepala hingga korban jatuh terduduk. Lalu pelaku Ferdiand memukul korban menggunakan gagang senjata tajam.
“Lalu dalam adegan rekonstruksi tersebut juga terlihat beberapa keluarga korban yang ikut menyaksikan para pelaku melakuka pengeroyokan,” ujar dia, Sabtu (4/4/2020).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat lalu. Korban dianiaya hingga tidak berdaya saat pelaku Ferdinand memukul kepala korban.
“Lalu atas kejadian tersebut juga, korban langsung dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang,” jelasnya.
“Untuk korban sendiri mengalami pembekuan di otaknya. Kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSM) Palembang, namun dinyatakan meninggal pada saat di perjalanan. Setelah mengetahui korban meninggal, anggota Reskrim Polsek Plaju langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang bernama Ferdinand Mukti dan Sony Wijaya, berikut barang bukti sebilah pedang,” jelas dia.
Usai rekonstruksi, berkas segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
“Secepatnya berkas akan segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk ditindak lanjuti, karena gelar rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas-berkas di persidangan,” tuturnya.
Sedangkan ditempat terpisah, salah satu keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya mengaku tidak terima.
“Kami sangat geram dengan ulah para pelaku, karena mereka tega mengeroyok keluarga kami hingga meninggal dunia. Untuk itu saya berharap pelaku tersebut bersama dua pelaku DPO ini agar segera tertangkap, dan diberi hukuman seberat-beratnya,” singkat keluarga korban. (Andre)