Beranda Musi Banyuasin Diduga Sarat Korupsi, Penegak Hukum Diminta Periksa Kegiatan Bedah Rumah di Lalan

Diduga Sarat Korupsi, Penegak Hukum Diminta Periksa Kegiatan Bedah Rumah di Lalan

468
0
BERBAGI

Sekayu, Beritakajang.com – Kegiatan bedah rumah di Kecamatan Lalan diduga menjadi ajang korupsi. Kegiatan yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019 tersebut meski dikerjakan seadanya, terkesan lolos dari pantauan Inspektorat Muba.

Tim investigasi LSM Pengawasan Pembangunan Sumatera Selatan (PP Sumsel) yang turun ke lapangan menemukan 9 desa dalam Kecamatan Lalan, yang melaksanakan kegiatan bedah rumah bersumber dari dana ADDK tahun 2019 yang tidak dikerjakan dengan spesifikasi standar kelayakan.

Selain itu, standar pelaksanaan pemberian bantuan juga beragam. Ada yang diberi dalam bentuk uang cash, dikerjakan pihak ketiga dan menerima rumah yang sudah jadi. Sayangnya, nilai yang diberikan kepada masyarakat sangat jauh dari pagu kegiatan itu sendiri, yakni sebesar Rp 33 juta untuk satu unit rumah.

“Penerima bantuan dalam bentuk tunai hanya menerima Rp 13-15 juta. Sementara yang menerima rumah sudah jadi kualitas bangunan maupun material yang digunakan jika dihitung harga pasaran paling berkisar antara Rp 10 – Rp 12 juta,” kata Idham Zulfikri, koordinator LSM PP Sumsel, Kamis (25/3).

Ia memaparkan, pagu angaran kegiatan tersebut sebesar Rp 33 juta untuk satu unit rumah dan satu desa terdapat tiga orang kepala keluarga yang mendapatkan bantuan dengan total alokasi anggaran Rp 99 juta untuk tiga rumah. Terkait dugaan penyimpangan kegiatan, tim menemukan pada 9 desa yang melaksanakan kegiatan tersebut.

“Fisik bangunan menggunakan material kayu racuk kelas tiga dengan ukuran 4×6 meter yang kalau dihitung nilainya paling kisaran Rp 10-12 juta, sementara pagunya Rp 33 juta/umit. Seharusnya kontruksi menggunakan batubata atau sejenis batako yang telah diplester minimal bagian depan,” ujar Idham Zulfikri.

Fikri menjelaskan, berdasarkan audit internal tim dan mengacu pada harga pasaran kontruksi fisik bangunan yang terpasang rata-rata berkisar -+ Rp 12 juta. Artinya terdapat selisih atau mark up yang cukup besar pada kegiatan ini. Hal ini patut disayangkan karena diduga meraup keuntungan lebih dari 50 persen untuk setiap unitnya.

“Kami sudah melaporkan temuan ini kepada penegak hukum agar segera memeriksakan dan memproses secara hukum dugaan korupsi yang dilakukan oknum-oknum untuk mendapatkan keuntungan,” imbuhnya.

Selaku lembaga pengawasan, kata dia, PP Sumsel telah menyampaikan laporan beserta data-data pendukung sebagai bukti awal untuk meminta pihak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait hal ini. Bukti-bukti tersebut diharapkan memudahkan aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum oknum-oknum kepala desa terlapor untuk diperiksa.

Andi Suharto selaku Camat Lalan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspeketorat dan bersurat kepada mereka. Dan dalam waktu dekat mereka akan menurunkan tim untuk investigasi terkait laporan dari LSM PP Sumsel.

“Sama koordinator LSM PP Sumsel Idham, juga sudah aku sampaikan kalau aku sudah menyurati Inspektorat terkait kegiatan tersebut,” kata Andi Suharto melalui akun WhatsApp. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here