Palembang, Beritakajang.com – Usai ditangkap massa serta diamankan oleh anggota TNI, dua pelaku jambret di Jalan Jendral Ahmad Yani, tepatnya di depan RM Sederhana Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang pada Sabtu (27/2) siang, diserahkan ke pihak Polrestabes Palembang.
Kedua pelaku bernama Robert (22) dan Agung (20), warga Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang.
Diketahui, kedua pelaku sudah menjambret satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 4 milik korbannya bernama Rita Triana (16), warga Jalan KH Azhari lorong Tangga Panjang II Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.
Menurut keterangan korban saat membuat laporan kepolisian, bahwa kejadian berawal ketika dirinya dan satu temannya berjalan kaki di tempat kejadian, hendak pulang ke rumah usai mengambil berkas ujian sekolah.
Namun, disaat berjalan kaki, tiba-tiba datang dari arah belakang pelaku Agung langsung merampas satu unit Handphone milik korban yang saat itu sedang di pegangnya.
“Pelaku Agung ini langsung kabur dan naik sepeda motor bersama temannya yang sudah menunggu,” ungkap Rita Triana.
Ketika kedua pelaku jambret tersebut kabur, lanjut korban, dirinya langsung berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar dan salah satu anggota TNI yang mendengar langsung melakukan pengejaran.
“Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Bapak TNI, tapi saya tidak tahu namanya siapa, karena begitu diamankan olehnya, Bapak TNI itu langsung pergi bertugas kembali. Jadi saya minta bantu warga sekitar untuk menyerahkan kedua pelaku ini ke polisi,” bebernya.
Sedangkan pelaku Agung, ketika ditemui di Polrestabes Palembang, mengaku dirinya melakukan aksi jambret itu untuk membayar kontrakan rumahnya.
“Saya kepepet butuh uang pak untuk bayar kontrakan, jadi terpaksa saya menjambret mengajak Robert. Jika berhasil handphone itu langsung kami jual, uangnya kami bagi dua, uang bagian saya rencananya untuk bayar kontrakan, tapi kami keburu tertangkap oleh anggota TNI dan warga,” tutupnya menyesal. [Andre]