Muba, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menerapkan kebijakan “Jumat Full Work From Home (WFH)” bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski demikian, pelayanan publik tetap berjalan melalui sistem piket agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam rapat evaluasi penerapan WFH di lingkungan Pemkab Muba yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, di Kantor Perwakilan Muba, Kota Palembang, Jumat (29/5/2026).
“Setiap hari Jumat seluruh OPD menerapkan full WFH. Namun, khusus OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap wajib menerapkan sistem piket,” tegas Syafaruddin.
Ia menjelaskan, sejumlah OPD yang tetap membuka layanan secara terbatas melalui sistem piket diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), rumah sakit, Puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muba, Pathi Riduan mengatakan, bahwa kebijakan WFH bukan sekadar pengaturan pola kerja, melainkan langkah strategis untuk mendorong efisiensi anggaran dan meningkatkan produktivitas ASN. Menurutnya, evaluasi penerapan WFH kini tidak lagi berorientasi pada kehadiran fisik pegawai, melainkan pada capaian kinerja dan kualitas output yang dihasilkan.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN di Muba agar lebih adaptif, efektif, dan produktif di tengah tuntutan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Pathi menambahkan, penerapan WFH 100 persen dilakukan di seluruh OPD, kecuali pada unit pelayanan publik tertentu yang tetap wajib memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Dalam pelaksanaannya, pejabat pimpinan tinggi pratama tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan WFH di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, Kepala OPD diminta memastikan penggunaan sumber daya kantor, seperti listrik, air, telepon, dan internet, tetap terkendali selama kebijakan berlangsung.
“Selain menciptakan fleksibilitas kerja, kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi dan biaya operasional pemerintah daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tandas Pathi Riduan. (*)































