
Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Alamsyah dengan 4 tahun pidana penjara lantaran kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta 5 butir peluru kaliber 5,56.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nenny Karmila SH MH pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/6/2023) kemarin.
Dalam amar tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Alamsyah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api, atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alamsyah dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas JPU dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada Rabu tanggal 7 Maret 2023 lalu, Tim Reserse Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Tanjung Sejoro Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa terdakwa memiliki senjata api.
Setiba di lokasi tersebut, tim melihat terdakwa yang sedang duduk di atas motor di depan Masjid Bayumi. Kemudian pada saat hendak dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis revolver beserta 5 butir peluru kaliber 5,56.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut terdakwa beli dari saudara Watno (meninggal dunia) pada tahun 2017 yang lalu seharga Rp 1.500.000. Selanjutnya berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan ke Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)