Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus penipuan berjenis pupuk urea bersubsidi sebanyak 523,95 ton milik PT. Pusri Palembang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun dan 3 tahun penjara.
Dua terdakwa yakni Elty Miati (Direktur Utama PT Amanah Jaya) dan terdakwa Sarjono (Komisaris PT Amanah Jaya) saat ini menjadi tahan kota.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (6/4/2023).
Dihadapan majelis hakim Harun Yulianto, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kiagus Anwar membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Elty Miati dan Sarjono mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjatuhi pidana terhadap terdakwa Elty Miati hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan terdakwa Sarjono selama 3 tahun penjara,” sebut JPU di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa usai sidang meminta waktu nota pembelaan (pledoi) selama satu pekan kepada majelis hakim.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang membutuhkan jasa sewa gudang, pengelolaan gudang (stockholder) dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pupuk di gudang Lini 3 Provinsi Sumsel.
Dimana PT. Amanah Jaya melalui terdakwa Elty Miati sebagai Direktur Utama PT Amanah Jaya dan terdakwa Sarjono sebagai Komisaris PT. Amanah Jaya merupakan perusahaan jasa sewa gudang, stockholder dan TKBM.
Dalam penanganan jasa sewa gudang, stockholder dan TKBM pupuk di gudang perintis milik PT Amanah Jaya, sesuai stok opname terdapat selisih kurang stok fisik pupuk sebanyak 523,95 ton, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh PT. Amanah Jaya.
Sebagaimana rapat kesepakatan dan berita acara kesepakatan ganti rugi pupuk hilang di gudang perintis, dan surat pernyataan Sarjono dari PT Amanah Jaya telah bersedia bertanggung jawab atas kehilangan pupuk urea di gudang perintis sebanyak 523,95 ton, dengan harga perton pupuk subsidi Rp 4.150.000.
Karena tidak ada tindaklanjutnya dari terdakwa Sarjono melakukan pembayaran, maka tanggal 9 Mei 2018, PT. Pusri mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Sebab akibat perbuatan terdakwa, PT. Pusri menderita kerugian Rp 2,174 miliar lebih. (Hsyah)