Beranda Hukum & Kriminal Tiga Terdakwa Kurir Sabu 10 Kg Dihukum Penjara Seumur Hidup

Tiga Terdakwa Kurir Sabu 10 Kg Dihukum Penjara Seumur Hidup

180
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Dr Fahren SH MH membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa di PN Palembang, Selasa (18/10/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga (3) kurir narkotika jenis sabu dengan berat 10 Kg, yakni M. Jafar Abdullah, Juliadi, dan Hafed Hasan, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim masing-masing dengan pidana penjara selama seumur hidup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/10/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim Dr Fahren SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa yakni M. Jafar Abdullah, Juliadi dan Hafed Hasan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” ucap hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH, yang sebelumnya juga dituntut dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup.

Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa kejadian bermula saat Tim Resese Polda Sumsel mendapatkan informasi bahwa ada yang hendak mengantarkan sabu dari Aceh menggunakan truk yang akan melintas ke Kota Palembang-Jambi.

Mendapat infomasi tersebut, tim langsung berangkat menuju ke jalan lintas untuk melakukan penyelidikan.

Setelah sampai di jalan raya Palembang-Jambi Desa Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, tim melihat mobil truk colt diesel Mitsubishi dengan nopol BL 8707 N.

Kemudian, tim langsung menghentikan mobil truk, lalu melakukan penggeledahan. Pada saat itulah ditemukan 1 unit lemari es warna hitam merk Aqua berisikan 10 paket besar sabu dengan bungkusan warna hijau bertulisan ‘Guanyinwang’dengan berat  9973,30 gram.

Selanjutnya, tim juga berhasil mengamankan terdakwa lain yakni Juliadi dan Hafed Hasan (berkas terpisah). Berikut barang bukti dan ketiga terdakwa langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here