Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Plaju berhasil meringkus dua pelaku penodong terhadap dua orang korban karyawan dari PT PNM yang terjadi pada hari Selasa (7/6) lalu sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Plaju Ilir, tepatnya lorong samping Masjid Habibaturrahman Kecamatan Plaju Kota Palembang.
Kedua tersangka yakni Lucky Ternando (33) warga Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju, dan Agus Kurniawan (34) warga Jalan sungai Gerong Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju.
Kedua pelaku diringkus di kediamannya masing – masing, Senin (11/7) sekira pukul 19.30 WIB.
Kejadian tersebut bermula saat kedua korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) karena ditelepon untuk menagih hutang pembayaran pinjaman PNM. Namun, kedua korban malah ditodong baru sekira 15 menit duduk di lokasi.
Korban Fitriani ditodong satu tersangka di lehernya, dan korban Noba juga ditodong. Sementara satu tersangka lagi bertugas mengambil 2 tas korban yang berada di motor.
Tas korban milik Noba berisikan berkas PT PNM dan charger handphone. Sementara tas korban Fitriani berisikan berkas PT PNM, charger handphone, 1 unit handphone smartphone Samsung A12 dengan harga Rp 2,5 juta.
Kapolsek Plaju AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim IPDA Okta Kuncoro mengatakan, kronologis kejadian berawal saat korban mendatangi TKP setelah ditelepon oleh saksi. Kemudian, setelah korban berada di TKP selama 15 menit, lalu datang kedua pelaku.
“Pelaku datang langsung menodongkan pisau kepada korban, sedangkan kedua korban ini seorang wanita yang bertugas untuk menagih pinjaman,” kata AKP Firmansyah.
Lanjutnya, korban datang ke TKP untuk menagih uang pinjaman dari salah satu pelaku penodongan.
“Salah satu pelaku ini mempunyai hutang pinjaman sebesar Rp 2,8 juta, kemudian karena merasa tidak bisa membayar dan kepepet, korban ditodong oleh pelaku. Bahkan salah satu korban ditodongkan pisau di bagian lehernya,” jelas dia.
“Selain kedua tersangka, diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone merek Samsung A 12 warna biru, 1 unit pisau bergagang plastik warna hijau. Atas ulahnya kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara tersangka Lucky mengakui perbuatannya saat ditanya media ini.
“Benar pak saya yang menodong, dan Agus yang mengambil barang barang korban. Saya kepepet karena hutang saya sudah jatuh tempo, makanya saya todong mengajak Agus,” jelasnya. (Andre)