
Palembang, Beritakajang.com – Empat terdakwa yakni Bambang Suprayoga, Marto, Arafik, dan Sukma Wijaya yang terlibat kasus penambangan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, Selasa (25/1).
Dihadapan majelis hakim Siti Fatimah SH MH beserta tim kuasa hukum dari empat terdakwa, Yusmaheri SH didampingi Dimas Yuda Pranata SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH menghadirkan saksi dari Petro Muba dan Pertamina secara virtual.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dikatakan kuasa hukum empat terdakwa, Yusmaheri SH didampingi Dimas Yuda SH, bahwa saksi dari Petro Muba sudah ditanya majelis hakim, Jaksa dan dirinya juga. Apakah pihak Petro Muba ada perjanjian kontrak terkait pembelian sumur minyak diolah masyarakat seperti titik MJ 34?, tidak ada dijawab saksi.
“Tapi bukti-bukti kontrak dan lainnya, tadi diminta majelis hakim untuk disertakan dalam pembelaan kami untuk menjadi pertimbangan majelis hakim,” terang Yusmaheri.
Lanjut Yusmaheri, saksi dari Pertamina mengatakan tidak tahu menahu terkait kontrak Petro Muba dengan masyarakat. Kalau pun ada saksi mengatakan itu tidak legal.
“Kata saksi titik MJ 34 tidak termasuk titik sumur yang tidak diperbolehkan untuk digarap dari 565 sumur minyak tua Belanda ini,” timpalnya.
“Intinya kalau tidak boleh titik MJ 34, kenapa Petro Muba tetap mengambil selama ini, lalu dijual dan diterima Pertamina,” tegas Yusmaheri. (Hsyah)