Empat Lawang, Beritakajang.com – Adanya laporan dari masyarakat terkait perjudian sabung ayam, anggota Satreskrim Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penggerebekan ke lokasi arena judi sabung ayam yang ada di Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel, Ahad (16/1) sekira pukul 17.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka yakni Adam Malik (46) dan Asmi (60), keduanya warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, serta barang bukti (BB) berupa 11 ayam bangkok dan 2 unit sepeda motor.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tebing Tinggi.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin didampingi Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil Fitri, membenarkan pihaknya mengamankan 2 tersangka dalam perjudian sabung ayam itu.
“Berawal kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Rantau Tenang terdapat masyarakat yang sedang melakukan perjudian sabung ayam. Kita koordinasi dengan Polsek Tebing Tinggi, langsung melakukan penggerebekan lokasi arena judi sabung ayam dan berhasil mengamankan 2 tersangka,” ujar AKP Tohirin.
Lanjutnya, dari lokasi perjudian sabung ayam yang berada di perkebunan karet juga ditemukan beberapa barang bukti berupa 11 ayam bangkok, 1 unit motor Yamaha Mio dan 1 unit motor Honda Fit X.
“Kedua tersangka diamankan ke Polsek Tebing Tinggi berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Andre]