
Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Edy Susianto SH MH menuntut terdakwa Syawal Trisna dan Alvino yang merupakan kurir narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg gram, dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (4/1).
Dihadapan majelis Hakim Dr Edy Terial SH MH, JPU Edi Susianto SH MH membacakan tuntutan secara langsung di muka persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa tampa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut kedua terdakwa yakni Syawal dan Alvino dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula saat Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapat tugas dari pimpinan untuk melakukan pengawasan di Komplek Ramayana, Kamis [30/9/2021] sekira pukul 13.00 WIB.
Disaat tim melakukan observasi, terlihat satu unit mobil jenis Kijang Krista BG 1925 AW melintas di Komplek Ramayana secara berulang-ulang. Karena merasa curiga, akhirnya Tim Reserse Narkoba Polda Sumsel langsung memutuskan untuk menghampiri dan memberhentikan mobil tersebut, yang pada saat itu mobil keluar dari Komplek Ramayana.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di dalam mobil tersebut, tim melihat ada bungkusan paket yang terletak di bawah kaki salah seorang penumpang mobil. Saat ditanya kedua penumpang tersebut tidak bisa menjawab dan terlihat panik.
Selanjutnya, tim memanggil salah satu security Komplek Ramayana untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap penumpang mobil. Tim menyuruh penumpang untuk mengambil bungkusan paket tersebut untuk dibuka.
Kemudian secara bersama-sama, bungkusan paket dibuka. Saat dibuka terdapat 3 peket besar yang berisi sabu dalam kemasan teh Cina warna hijau dengan berat bruto 3 Kg.
Saat diinterogasi, keduanya menjelaskan bahwa yang menyuruh mengambil paket itu adalah Rian alias Yanto (DPO).
Mereka disuruh mengambilnya saja dari tempat penyimpanannya di balik pohon yang berada di dekat mushola Komplek Ramayana, dan masih menunggu perintah dari Rian alias Yanto (DPO) akan diserahkan kepada siapa.
Kedua tersangka baru sekali ini melakukan perbuatan tersebut, dan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta.
Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)