
Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali gelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang jilid II yang menjerat dua terdakwa, yakni Mukti Sulaiman [mantan Sekda Sumsel] dan Ahmad Nasuhi [mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel], dengan agenda mengahdirkan saksi-saksi dari JPU, Kamis (30/9).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abdul Aziz SH MH, JPU Kejati Sumsel dan tim mengahdirkan empat orang saksi. Diantaranya mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel Ardani, Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Sumsel Agustinus Antoni, mantan Kesra Pemprov Sumsel Ahamad Najib, serta Kepada BPMD Musi Banyuasin Richard Chahyadi,
Usai persidangan, JPU Kejati Sumsel Tiara Pratidina SH MH dan Risky Handayani SH mengatakan, bahwa hari ini ada empat orang saksi yang dihadirkan.
“Dari keterangan saksi, Alhamdulillah pada dasarnya membenarkan fakta-fakta yang kami inginkan, yaitu dari anggara sendiri ada beberapa aturan yang tidak sesuai. Yaitu kurang lebih mengatur mengenai apabila dari penganggaran atau pemberian hibah itu sendiri harus didasari proposal,” kata dia.
Kemudian setelah dana itu diberikan dari penerimah hibah, kata dia, seharusnya dia memberikan pertanggung jawaban.
“Pertanggung jawaban ini ternyata tidak dilakukan juga, sehinnga menurut aturan ketika pertanggung jawaban tidak diberikan dari penerimaan hibah, dia selama 2 tahun berikutnya tidak bisa menerima hibah. Namun kejadian Masjid Sriwijaya ini di tahun 2017. Dia kembali menerima hibah sebesar Rp 80 miliar, sehingga kita menyaksikan bahwa adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan kami,” terang dia.
Tiara menambakan, dari saksi Ahmad Najib sendiri karena dia menandatangani NPHD berdasarkan SK Gubernur. Sebab, ada pertanggung jawabannya dari saksi itu sendiri.
“Seperti tadi, seharusnya ada verifikasi terlebih dahulu, nanti mungkin bisa kita lihat di persidangan selanjutnya,” tambah dia.
“Untuk sidang selanjutnya, untuk terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, kita lanjut hari Senin, masih agenda saksi. Kemungkinan jumlah saksi empat atau lima orang, sesuai dengan kesepakatan majelis hakim,” tutupnya.
Sebelumnya, sudah empat terdakwa dalam jilid I yakni Eddy Hermanto [mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya], Dwi Kridayani [KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya], Syarifudin [Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid], dan Yudi Arminto [Projek Manager PT Brantas Abipraya] yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kemudian dalam jilid II, ada dua terdakwa yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi. (Hsyah)