Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Gakkum Sat Polairud bersama Satres Narkoba Polrestabes Palembang amankan seorang janda pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Jumat (10/9).
Pelakunya yakni Rahayu (31), warga Jalan Selamet Riyadi Lorong Beringin Jaya Kecamatan Ilir Timur (IT) III Kota Palembang di kediamannya sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari tangan pelaku turut diamankan satu paket sabu dengan bruto 10 gram, delapan paket kecil sabu seberat 7,3 gram, tujuh butir pil ekstasi, timbangan digital, satu bundel plastik bening keci, satu buah ponsel merek Oppo, dan satu pipet plastik.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Dedy Ardiansyah mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari anggotanya mendapatkan informasi mengenai sering terjadinya transaksi di pinggiran perairan Sungai Musi, tepatnya di pinggiran perairan Pasar Kuto beralamat di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Beringin, Kecamatan IT III Kota Palembang.
“Kemudian anggota kita bersama Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan pada Jumat (10/9) dengan menangkap pelaku di kediamannya,” ujar dia.
AKBP Andi menuturkan, saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba hendak membuang batang bukti berupa sabu dan ekstasi, tapi anggota bergerak cepat dan menemukan barang bukti di dalam dinding kamar pelaku.
“Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2),” katanya.
Sementara itu, pelaku Rahayu menuturkan, kalau barang itu didapatkan dari Igam dan suaminya di daerah Boom Baru Palembang. “Itu barang titipan mereka dengan saya, untuk dijualkan. Dimana para pelanggan mereka ini mengambil barangnya sama saya,” tukasnya. [Andre]