Beranda Hukum & Kriminal Curi Ponsel di Rumah Tetangga, Aris Diringkus Polisi

Curi Ponsel di Rumah Tetangga, Aris Diringkus Polisi

388
0
BERBAGI
Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Febri Harista alias Aris (30), Selasa (13/7) sekitar pukul 23.00 WIB. (Sumber Foto : Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Sedang asyik bermain warnet di kawasan 9 Ulu Palembang, Febri Harista alias Aris (30) malah dijemput anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (13/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun saat akan ditangkap, warga Jalan KH Azhari Lorong Kamasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Kota Palembang ini mencoba melawan dan hendak kabur, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

Kemudian, pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari Palembang untuk melakukan perawatan, lalu dibawa ke Polrestasbes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku ini atas laporan polisi nomor : LP / B / 1304 / VII / 2021 / SPKT / Polrestabes Palembang / Polda Sumsel, tanggal 13 Juli 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.

“Saat itu korban yang merupakan tetangganya sendiri bernama Agus (19), sedang tidur di rumahnya di Jalan KH Azhari Lorong Kamasan, Kecamatan SU II Kota Palembang, Selasa (13/7) sekitar pukul 03.58 WIB. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah mengambil ponsel milik korban Infinix Hot 9 Play,” ujarnya, Rabu (14/7).

Dirinya menuturkan, saat kejadian korban sedang tertidur, sedangkan orang tuanya berangkat ke pasar. “Kemudian dari keterangan korban ke anggota kita, mendapati rumah sudah dimasuki maling, korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya di pasar,” kata dia.

Setelah itu, lanjut Kompol Tri mengatakan, korban melihat rekamanan CCTV dari ponsel milik orang tuanya, yang mana terlihat pelaku merupakan tetangga korban sendiri.

“Pelaku sendiri dari hasil interogasi yang dilakukan masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan, kemudian langsung masuk dan mengambil satu unit ponsel Infinix Hot 9 Play warna ocean wave milik korban. Dan atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang. Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan kotak ponsel milik korban, senjata tajam (sajam) milik pelaku, dan pakaian pelaku saat digunakan dalam aksi tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku Aris mengaku saat itu ia tidak ada niat, tapi setelah melintasi rumah korban timbulah niat tersebut.

“Saya awalnya tidak punya niat, tapi pas melintasi rumah korban dan mengetahui korban sedang tidur, sedangkan orang tuanya pergi ke pasar, saya nekat melakukan hal itu,” aku dia.

Sedangkan ponsel sendiri dijualnya kepada sepupunya. “Untuk ponselnya sendiri dijual oleh sepupu saya seharga Rp 900 ribu, dan saya mendapatkan Rp 700 ribu, uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” tukasnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here