Beranda Musi Banyuasin Rakernas ADPMET 2026, Bupati Muba Dorong Penguatan Fiskal Daerah Penghasil Migas dan...

Rakernas ADPMET 2026, Bupati Muba Dorong Penguatan Fiskal Daerah Penghasil Migas dan Legalisasi Sumur Masyarakat

12
0
BERBAGI

Muba, Beritakajang.com – Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha Tohet SH menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel Jambi, Sabtu (9/5/2026).

Rakernas mengusung tema ‘Memperkuat Fiskal dan Integrasi Sumur Tua, Sumur Masyarakat, Idle Field dan Pengembangan Modular Refinery’ dan diikuti sekitar 170 peserta yang berasal dari 33 daerah penghasil migas serta 30 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari seluruh Indonesia.

Ketua Umum ADPMET yang juga Gubernur Jambi, Dr H Al Haris S.Sos MH mengatakan, Rakernas menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar daerah penghasil migas. Salah satu agenda utama adalah membahas implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sekaligus mendorong optimalisasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.

“Daerah penghasil migas harus tetap semangat. Kita berharap Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dapat semakin optimal sehingga pengelolaan sumber daya energi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Disela kegiatan, Bupati Muba HM Toha Tohet SH yang juga menjabat sebagai salah satu Ketua ADPMET berharap, Rakernas mampu melahirkan rekomendasi strategis yang memperkuat posisi daerah penghasil migas, terutama terkait kepastian fiskal, optimalisasi Dana Bagi Hasil Migas, serta regulasi yang jelas bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Kami berharap Rakernas ini menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada daerah penghasil migas. Dengan demikian, potensi energi yang dimiliki daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan,” ujar Toha.

Menurutnya, Kabupaten Musi Banyuasin siap mengimplementasikan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 melalui penataan sumur minyak masyarakat secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

“Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi daerah dalam menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar lebih aman, tertib, dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkab Muba akan meluncurkan tata kelola sumur minyak masyarakat pada 13 Mei 2026.

“Ini merupakan langkah konkret Muba dalam mendukung peningkatan lifting minyak nasional sekaligus memastikan aktivitas pengelolaan sumur masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here