Muba, Beritakajang.com — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Musi Banyuasin, Hendra Imron, kembali menyoroti lambannya penanganan aparat penegak hukum (APH) terhadap insiden kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Keluang.
Penelusuran IWO Muba mengungkap bahwa aktivitas penyulingan yang terbakar tersebut diduga berada di bawah sebuah koperasi yang mengklaim menaungi kegiatan tersebut. Namun, temuan terbaru justru menunjukkan bahwa koperasi itu tidak terdaftar dalam basis data resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan tidak berada di bawah pembinaan Dinas Koperasi dan UKM Muba.
Informasi itu turut diperkuat oleh surat resmi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muba Nomor: B-500.3.2./654/KOP.UKM/2025 yang menegaskan bahwa nama koperasi yang disebut-sebut menaungi aktivitas refinery tersebut tidak tercatat sebagai koperasi aktif di Muba maupun di bawah binaan dinas.
“Jika koperasi tersebut tidak terdaftar, lalu bagaimana bisa ia mengaku menaungi aktivitas yang bahkan berpotensi melanggar hukum? Ini bukan hanya soal illegal refinery, tetapi juga soal legalitas kelembagaan. APH harus menindaklanjuti temuan ini,” ujar Hendra, Kamis (27/11/2025).
Ia menilai lemahnya pengawasan antarinstansi membuat aktivitas penyulingan minyak ilegal seolah mendapat ruang aman untuk terus beroperasi. Hendra meminta APH mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang terlibat maupun oknum yang diduga memberikan perlindungan.
“Surat dari Dinas Koperasi sudah jelas. Koperasi itu tidak ada dalam daftar resmi. Maka penyelidikan harus lebih serius, bukan hanya soal kebakaran, tetapi juga soal siapa yang bermain di balik nama koperasi tersebut,” tegasnya.
Hendra menegaskan bahwa IWO Muba akan terus mengawal kasus ini dan mendesak adanya transparansi dari APH, termasuk tindak lanjut atas surat resmi dari instansi teknis terkait.
(Tarmizi)































