Beranda Hukum & Kriminal Polres OKI Berhasil Tangkap Suami Istri Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Polres OKI Berhasil Tangkap Suami Istri Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

87
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang/Ronal)
OKI,Beritakajang.com – Polres Ogan Komering Ilir berhasil menangkap sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah pelaku J (50 ) dan R (45) di desa Ulak Tembaga Kec.Jejawi Kab.Oki ,
Kasat narkoba AKP Biladi Ostin, Skom, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah mendapat informasi mengenai aktivitas penggunaan dan peredaran sabu desa Ulak Tembaga Kec.Jejawi Kab.Oki.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit 1 Iptu Jimmy Wijaya, ST dan tim luntuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah memperoleh informasi akurat, tim tersebut
anggota mendatangi rumah suami istri J dan R yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu,” jelasnya
“Sekira pukul  17.15 Wib mendapatkan informasi bahwa pengedar suami istri sedang ada dirumahnya kemudian anggota satnarkoba langsung menuju kerumah pelaku, dan setelah tiba dirumah anggota satnarkoba berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama  J didalam warung lalu dilakukan pemeriksaan dan didalam warung ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis dibawa meja selanjutnya anggota satnarkoba juga berhasil menangkap 1 (satu) orang perempuan mengaku bernama R  baru keluar dari rumah kemudian kedua suami istri tersebut dibawa ke polres OKI,” jelasnya.
Dalam perjalanan anggota satnarkoba membujuk perempuan tersebut untuk menyerahkan dan menunjukkan dimana menyimpan barang bukti lain kalu memang ada lalu tiba-tiba perempuan bernama R mengeluarkan 1 (satu) buah dompet warna hitam dari dalam bajunya dan diserahkan ke anggota satnarkoba lalu setelah dibuka dompet warna hitam tersebut berisi 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang terkait dengan peniti warna silver, 7 (tujuh) bungkus plastik bening dan 1 (satu) buah pipet plastik.
“Saat ini kedua suami istri beserta barang bukti tersebut dibawa kepolres oki untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Biladi.
Dengan penangkapan ini, Polres OKI berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah nya dan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here