Beranda Hukum & Kriminal Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Kasus Periode Januari Hingga...

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Kasus Periode Januari Hingga Februari 2024

51
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com– Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang Januari hingga Februari 2024, bertempat di halaman apel belakang Mapolda Sumsel, Jumat (23/2/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan dari 12 laporan polisi dengan 22 orang tersangka berhasil diamankan. Untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 108.997,91 gram dan pil ekstasi sebanyak 134.487 butir.

“Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan setelah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium sabu sebanyak 108.924,57 gram dan pil ekstasi sebanyak 134.423 butir,” tegas Kapolda.

Dengan pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.358.953 jiwa. Penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumsel harus diperlakukan seperti pandemi Covid-19,” tambah Kapolda.

Dia menegaskan, semua pihak terlibat dan berperan aktif serta bersama-sama dalam memberantas narkoba.

Kapolda menambahkan, jika dari segi fungsinya memang benar puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi ini tidak berguna.

“Namun, jika dilihat dari sisi ekonomisnya lebih dari Rp 100 miliar. Untuk itu saya minta, termasuk kepada rekan media untuk mengawasi jangan sampai barang bukti narkoba ini diselewengkan,” tutup Kapolda. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here