Beranda HL Berusaha Menusuk Petugas, Doni Fatah Keok di Dor

Berusaha Menusuk Petugas, Doni Fatah Keok di Dor

503
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Tim Khusus (Timsus) Macan Komering Polsek Lempuing Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menciduk satu dari dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Lempuing Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI, Kamis (19/3/2020).

Tersangka yang berhasil diciduk petugas yakni Doni Fatah (20), warga Desa Tugumulyo Kampung IV Kecamatan Lempuing. Sementara rekannya DD masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.I.K M.Si melalui Kapolsek Lempuing AKP Darmanson SH MH didampingi Kanit Intelkam Polsek Lempuing IPTU Zulkarnain SH bersama Kanit Reskrim Polsek Lempuing IPDA M Indra Gunawan SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap satu dari dua orang tersangka pelaku tindak pidana curas yang dinilai cukup meresahkan masyarakat Kecamatan Lempuing dan sekitarnya.

Menurut Kapolsek, pelaku curas ini diketahui telah melakukan aksinya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Di TKP pertama yakni di Jalan Sejingkah Desa Tebing Suluh, diketahui tersangka bersama rekannya berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit handphone merk Vivo Y71 yang diketahui milik korban Atik Jumiati, seorang karyawati sebuah bank yang berada di Kecamatan Lempuing.

Sementara di TKP kedua, tepatnya di Jalan Poros, Kampung Bedilan Desa Cahaya Makmur Kecamatan Lempuing, tersangka bersama rekannya berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat serta uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diketahui milik korban Maratus Soleha.

“Modus yang digunakan tersangka di dua TKP berbeda ini terbilang sama, yakni membuntuti korbannya kemudian menghadang sambil menodongkan senjata tajam ke arah korban lalu mengambil paksa barang milik korban,” jelas Kapolsek.

Atas kejadian ini, lanjut Kapolsek, kedua korban yang ditaksir mengalami kerugian hingga jutaan rupiah ini melaporkan peristiwa tersebut ke SPK Polsek Lempuing.

Berdasarkan laporan itulah petugas langsung berupaya melakukan penyelidikan secara intensif dan melengkapi keterangan saksi-saksi. Setelah memenuhi bukti permulaan yang cukup, Timsus Macan Komering Polsek Lempuing dibawah komando Kapolsek Lempuing AKP Darmanson SH MH didampingi Kanit Intelkam IPTU Zulkarnain SH dan Kanit Reskrim IPDA M Indra Gunawan SH bersama Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan salah satu tersangka pelaku atas nama Doni di salah satu bedeng (rumah kontrakan) di Desa Tugumulyo. Tanpa membuang waktu petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka.

Namun ketika hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha menusuk petugas dengan menggunakan sebilah sajam jenis pisau. Dengan sangat terpaksa, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur yang tepat mengenai kaki kanan tersangka.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban, sebilah sajam, satu buah kunci letter T, dan satu unit handphone merk Nokia.

“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Lempuing. Sementara rekan tersangka berinisial DD masih dalam pengejaran. Tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas tiga tahun,” pungkasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here